KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji reguler pada tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah sebesar Rp 45 juta atau tepatnya Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan biaya haji itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022)
Yaqut mengatakan rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH ialah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp 35,2 juta. Namun haji pada 2020 dibatalkan karena pandemi virus corona.
Yaqut mengatakan besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih,” ujarnya.
“Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Gusmen, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Bipih, Gusmen juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, sumber lain yang sah. Anggaran biaya untuk BPIH ini diusulkan sebesar Rp 8.994.750.278.321,83.
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Menag.
Dia mengatakan, pembiayaan komponen BPIH mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan.
Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur Gus Menteri.
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


