MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam mengenai Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal dengan Tonase Kotor Kurang dari GT 7 di wilayah Perairan Batam, maka dibuka gerai pengukuran dan penerbitan dokumen Pas Kecil secara gratis di Pelabuhan Batam.
Kegiatan ini hasil kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.
Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Rivolindo, kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kapal yang dibangun secara tradisional tetap memenuhi aspek kelaiklautan.
“Pelaksanaan gerai pengukuran dan penerbitan bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kapal-kapal tradisional yang mengangkut penumpang maupun barang agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rivolindo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/7/2022) lalu.
Selama kegiatan gerai ini diawasi langsung oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal KSOP Khusus Batam untuk memastikan proses pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan dokumen Pas Kecil tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada oleh Ahli Ukur dan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal KSOP Khusus Batam meskipun dilakukan secara gratis.
Pengukuran dan pemeriksaan dilakukan di antaranya di dermaga Batuampar, Telaga Punggur, Tanjung Sengkuang, dan Sekupang.
(*)


