KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, ibu hamil termasuk kelompok yang bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster. SE tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
Program vaksin booster di Indonesia resmi dimulai sejak 12 Januari lalu. Selain ibu hamil, saat ini pemerintah memprioritaskan warga lanjut usia (lansia) dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised. Sementara untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun keatas diberikan kesempatan booster pada awal Februari 2022.
“Iya, ibu hamil boleh,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/1).
Prioritas pemberian vaksinasi booster pada wanita hamil lantaran mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19 khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
Ia sekaligus mengingatkan bahwa pemberian vaksin booster pada ibu hamil harus merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Beda dengan kelompok rentan ya, kalau definisi kelompok rentan hanya terbatas yang punya komorbid dan yang kelainan imunitas,” kata dia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes ini lantas menginformasikan bahwa program booster ini hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun apabila tiket masih tidak tersedia, maka warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis.
Adapun syarat ibu hamil yang bisa mendapat booster vaksin sesuai SE HK 02 02/II/252/2022 sebagai berikut:
– Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius
– Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg
– Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
– Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
– Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol
– Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan)
– Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
– Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
– Tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19
(*)
sumber: CNNIndonesia.com


