KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, menggagalkan keberangkatan seorang perempuan berinisial WTA. Ia diduga akan bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
Penundaan ini terjadi di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam pada Senin (2/6/2025) lalu, saat WTA bersiap untuk menumpang kapal MV Horizon 6 yang menuju Singapura.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.
“Ia tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Hanya paspor, IPA, dan tiket kapal yang ia miliki,” kata Imam, Jumat (6/6/2025) kemarin.
WTA, yang berasal dari Blitar, Jawa Timur, sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kini berusaha mencari pekerjaan baru di Singapura. Ia dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, meski harus membayar potongan selama tiga bulan kepada pihak yang diduga sebagai calo.
Selain menahan WTA, tim juga menangkap seorang terduga calo berinisial L/N, yang diduga mengurus semua proses keberangkatan WTA. Keduanya kini telah diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Imam menambahkan bahwa pihaknya memberikan pembinaan awal kepada WTA tentang risiko dan bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya bagi calon pekerja migran untuk menjalani proses resmi. Ia mengimbau agar calon pekerja mencari informasi tentang lowongan pekerjaan melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). “Silakan kunjungi kantor pelayanan pekerja migran di daerah atau hubungi Dinas Tenaga Kerja setempat,” imbuhnya.
(dha)