KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ‘ujug-ujug’ dari keinginan Polri sendiri.
“Tetapi polisi sebagai sub sistem dari pada pemerintah harus tidak lepas dari proses koreksi yang terkena kepada diri Polri dan tuntutan akan peningkatan sektor pelayanan publik,” kata Boy Rafli dilansir dari laman arah.com saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1).
Polri menyebut kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM, BPKB hingga STNK sudah dirumuskan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar DPR). Kenaikan ini berawal dari adanya temuan BPK soal biaya yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Jadi yang perlu ditekankan, yang naik bukan pajaknya, tetapi jasa pelayanan administrasi yang disetor ke kas negara. Orang pikir kan pajak naik, ini kan PNBP bukan pajak. Tetapi jasa pelayanan administrasi yang masuk ke kas negara,” Ungkap Boy Rafli di laman itu.
Boy menjelaskan, pemasukan negara tersebut nantinya digunakan untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan seperti di Samsat berupa STNK online, SIM online untuk mempermudah masyarakat yang akan diterapkan secara bertahap. ***