KEBIJAKAN pajak pengiriman yang berlaku untuk produk yang dikirimkan ke dan dari luar negeri lewat Batam, Kepulauan Riau, sangat berdampak terhadap pengusaha Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Kenapa aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.04/2019 itu muncul? Begini penjelasan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
“Ini kan sebenarnya supaya barang-barang yang masuk dan keluar lewat Batam itu tidak diselundupkan, tapi ini memang kami sedang bahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Teten dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Kamis (12/5/2022).
Ia mengatakan memang bagus jika produk UMKM bisa dijual di pasar internasional, namun kebijakan tersebut bermaksud untuk melindungi barang yang dikirim dari Batam ke Singapura.
“Pajak UMKM di Batam, dulu itu mudah sekali transaksi di sana karena perbatasan dengan Singapura. Orang dengan KTP saja bisa,” ungkap Teten.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman pada pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari kota Batam dengan harga diatas US$3 atau setara dengan Rp 43.839 (asumsi kurs Rp 14.613 per dolar AS) dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.
Pihak yang ingin mengirim produk harus mengajukan permohonan ke Ditjen Bea dan Cukai dengan melampirkan bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan Internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
“Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” tulis pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan tersebut menuai protes dari segenap UMKM Online Batam yang mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Surat tersebut bertujuan agar aturan pajak pengiriman di Batam dapat dibatalkan karena merugikan bagi pelaku usaha di sana.
“Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang berlaku 30 Januari 2020. Di mana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, PPH, dan PPN (17,5 persen-40 persen). Aturan tersebut akan membuat seluruh pengusaha online shop di Batam gulung tikar dan akan berdampak PHK besar-besaran,” tulis UMKM Online Batam dalam surat terbuka.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com