MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang signifikan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur “penyerangan kehormatan atau nama baik” tidak dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan korporasi untuk menjerat individu ke ranah pidana. Meskipun keputusan ini dianggap sebagai langkah maju, beberapa pengamat meragukan efektifitasnya dalam menghentikan praktik kriminalisasi.
Kasus ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang juga menjadi korban kriminalisasi UU ITE. Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah dan individu tertentu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik, menekankan pentingnya kritik sebagai bentuk kontrol publik dalam masyarakat demokratis.
Kepolisian menyatakan akan menyesuaikan diri dengan putusan MK, namun Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, skeptis. Ia berpendapat bahwa keputusan ini tidak akan menghentikan kriminalisasi, karena banyak laporan pencemaran nama baik datang dari individu pejabat, bukan institusi.
Daniel Frits menggugat beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai merugikan, termasuk aturan yang sering disalahgunakan oleh pihak berkuasa untuk membungkam kritik. Ia berharap keputusan MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum ini.
Meskipun MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, Frits menyebutnya sebagai “kemenangan kecil” yang patut disyukuri. Ia menganggap ini langkah positif dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi di Indonesia, meskipun ia tetap pesimistis bahwa keputusan ini akan benar-benar menghentikan kriminalisasi.
Sementara itu, SAFEnet mencatat bahwa UU ITE masih digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat di ranah digital, dengan ratusan orang dilaporkan menggunakan pasal-pasal yang bermasalah. Pengamat menilai bahwa meskipun ada kemajuan, celah untuk kriminalisasi tetap ada, dan perlunya revisi mendalam terhadap undang-undang ini agar tidak menjadi alat penindasan.
(ham/BBC)