KETUA Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak mengatakan, dibutuhkan kebersamaan dari semua lembaga atau instansi terkait dalam upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Batam.
Menurut Jeffry, DPRD Kota Batam sebagai lembaga legeslatif tidak bisa bekerja sendirian dalam menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan dijadikan sebagai pijakan dalam pola pembangunan Kota Batam dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Akan tetapi dalam proses pengesahan Ranperda RTRW tersebut, masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti masalah yang menyangkut dengan pola ruang lahan kampung tua, lahan bandara, area reklamasi dan area bufferzone.
Didalam permasalahan pola ruang lahan kampung tua sendiri, menurut anggota DPRD dari fraksi PKB ini, masih menyimpan beberapa permasalahan yang hingga saat ini belum tuntas diselesaikan, seperti adanya lahan kampung tua yang masuk wilayah Tanah Objek Agraria (Tora), lahan kampung tua yang masih masuk dalam HPL BP Batam, kampung tua yang berada dalam kawasan hutan lindung dan PL kampung tua sebanyak 170 PL masih dalam area 360 hektar.
“RTRW ini adalah pola atau struktur untuk dijadikan pijakan pembangunan kota Batam 20 tahun kedepan, 2020 sampai 2040. Namun masih ada beberapa hal yang menyebabkan Ranperda RTRW ini selalu tertunda untuk disahkan. Terutamanya masalah pola ruang yang akan ditetapkan dalam Perda RTRW, salahsatunya pola ruang kampung tua. Ada 3 pokok permasalahan lahan kampung tua yang masih dalam proses penyelesaian oleh pihak-pihak terkait” kata Jeffry Simanjuntak saat ditemuai diruang kerjanya seusai rapat lanjutan terkait Ranperda RTRW, Kamis (22/10).
Jeffry mengungkapkan selama pokok-pokok permasalahan tersebut belum dituntaskan oleh pihak terkait seperti BP Batam, Kementrian Kehutanan, Kantor BPN dan lain-lain permasalahan Ranperda RTRW juga tidak akan pernah terselesaikan.
Terkait adanya pertemuan Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, dengan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang salahsatu poin pembicaraannya masalah ranperda RTRW, Jeffry memberikan apresiasi atas adanya pertemuan tersebut.
Dia berharap dengan adanya pertemuan tersebut, akan bisa semakin mempercepat proses penyelesaian masalah RTRW.
“Saya menyambut baik, kunjungan Wakil Kepala BP Batam ke DPRD ini dan kita harus sambut dengan positif, ini menunjukan bagaimana BP Batam dan DPRD sama-sama punya niat untuk dapat menyelesaikan masalah RTRW yang sudah 12 tahun belum selesai. Karena saat ini Batam masih menggunakan Renacana Tata Ruang berdasarkan Perpres 87 tahun 2011” ungkapnya.
Disinggung mengenai target penyelesaian, ia sangat berharap dan sesuai dengan beberapa progres penyelesaian beberapa masalah yang selama ini menghambat, Ranperda RTRW ini akan tuntas di bulan Nopember 2020 dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Mudah-mudahan dengan kebersamaan dengan semua pihak yang terkait, Perda RTRW ini akan dapat kita selesaikan dibulan Nopember ini dan akan membawa manfaat bagi kita semua. Kalau RTRW sudah selesai, tinggal kita melangkah ke masalah Rencana Detail Tata Ruang, yang saat ini masih di Pansus RDTR” pungkas Jeffry.
*(Zhr/GoWestId)