PERTEMUAN antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Bright PLN Batam di lantai IV Kantor Pemko Batam, Selasa (9/06) siang tadi, menghasilkan solusi atas penyelesaian pembayaran tagihan listrik di Batam. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, disepakati kalau kelebihan tagihan yang membebani masyarakat Batam pada Mei 2020 lalu, bisa dicicil selama 9 bulan ke depan.
Artinya masyarakat hanya akan dibebani oleh beban tagihan seperti bulan-bulan sebelumnya untuk pelanggan dengan pemakaian di bawah 10 Ampere.
“Misalnya beban yang dibayar Rp 800 ribu, karena melonjak, jadi bayar Rp 2 juta, maka Rp 1.200.000 itu yang dicicil,” kata Rudi menjelaskan.
Terkait dengan kondisi tersebut, informasi yang didapat dari Direktur Bright PLN Batam, Budi Pangestu, memang Bright PLN Batam tak melalukan pencatatan ke rumah-rumah. Hal itu karena ada peraturan pemerintah pusat tentang protokol kesehatan. Bahwa Batam termasuk wilayah pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian.
Lonjakan ini, lanjutbanyak masyarakat keberatan dengan adanya lonjakan tersebut. Di tengah situasi perekonomian sulit dimasa pandemi Covid-19.
“Mungkin karena banyak yang di PHK, ada yang dirumahkan dan lainnya,” tuturnya.
Direktur Bright PLN Batam, Budi Pangestu mengakui hasil kesepakatan bersama, pihaknya memberikan keringanan. Hal ini dikarenakan kondisi Covid-19. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini bisa membantu pelanggan Bright PLN Batam.
Terkait dengan perhitungan rata-rata 3 bulan terakhir yang mengakibatkan terjadinya lonjakan, Budi menjelaskan kalau hal itu juga tidak keliru. Sebab untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
*(Bob/GoWestId)
Itu bukan solusi pak walikota..
Ruko kosong ga di tunggu bisa tagihan listrik sampe 1.800.000..
Biasa di tunggu dengan banyak pemakaian hanya 500.000..
Jadi kelebihan itu masih harus kami cicil..?
Itu bisa di sebut maling uang listrik..