KETUA Tim Legalitas Kampung Tua Kota Batam, Yusfa Hendri menargetkan 4 dari 34 Kampung Tua di Batam yang akan diselesaikan pada tahun 2020 ini. Sejauh ini baru ada 3 Kampung dari 37 titik Kampung Tua di Batam yang sudah selesai dan mendapatkan sertifikasi.
Adapun ke-4 Kampung Tua yang akan diselesaikan adalah Kampung Tua yang saat ini masih butuh penyelesaian, baik itu pembebasan lahan yang masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Pengalokasian Lahan (PL) dan lahan yang masih masuk dalam kategori hutan.
Dengan rincian 27 titik Kampung Tua yang masih bermasalah dengan HPL dan PL, dan 10 titik yang berkait dengan status wilayah hutan.
“Tahun ini kita selesaikan 4 kampung tua. Kita lanjutkan yang clear yang bermasalah kita selesaikan,” kata Yusfa sesuai rapat terkait Tata Ruang dan pembahasan Kampung Tua dalam rangka penyelesaian Perda RTRW di DPRD Kota Batam pada Selasa (9/06).
Yusfa melanjutkan, pada prinsipnya, ke-37 titik Kampung Tua ini sudah terakomodir dalam Tata Ruang yang disusun. Dimana semuanya sudah terdata sebagai wilayah pemukiman.
“Pola ruang tidak masalah, proses penerbitan haknya yang nanti akan diselesaikan. Misalkan dalam 1 kampung di dalamnya ada PL itu yang kita selesaikan,” kata Yusfa lagi.
Mekanisme penyelesaian masalah HPL, PL, dan hutan lindung itu sendiri, yang akan dicarikan jalan keluarnya. Apakah melalui pengembalian uang, penggantian alokasi lahan, dan mekanisme lainnya.
*(Bob/GoWestId)