Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
    17 jam lalu
    Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
    18 jam lalu
    Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
    21 jam lalu
    Siswa SMP di Nongsa Tewas Terseret Air Drainase Saat Main Hujan
    1 hari lalu
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    15 jam lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    18 jam lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    20 jam lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Sepeda Pancal
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    6 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 minggu lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kompol Chuck Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri | Imbas Obstruction Of Justice

Editor Admin 4 tahun lalu 507 disimak

POLRI akhirnya memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Kamis (1/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo, mengatakan dalam sidang etik ini KKEP dipimpin perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan saksi. Sidang yang digelar 15 jam itu memutuskan Kompol Chuck diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan tim KKEP memutuskan secara kolektif kolegial bahwa Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of Justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.

Putusan tersebut diambil oleh tim KKEP berdasarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan serta temuan alat bukti pendukung.

Tim KKEP, kata dia, juga menjatuhkan sanksi bersifat etika terhadap Chuck Putranto, lantaran tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, tim KKEP juga mengenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

“Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Chuck Putranto telah mengajukan banding. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum pidana yang menjeratnya akan tetap berjalan.

“Tetap proses, tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” pungkasnya.

Dalam kasus obstruction of justice ini kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(*)

Sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Brigadir J, Ferdy Sambo, Obstruction Of Justice, pembunuhan, penembakan, polri, Progam, Sidang kode etik
Admin 2 September 2022 2 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jefridin Promosikan Program Pembangunan Batam di Urban 20 Mayors Summit 2022
Artikel Selanjutnya BPS: Juli 2022, Penumpang Pesawat Domestik & Internasional di Bandara Kepri Naik 1,38%

APA YANG BARU?

Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
Sports 15 jam lalu 112 disimak
Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
Artikel 17 jam lalu 131 disimak
Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
Sports 18 jam lalu 113 disimak
Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
Artikel 18 jam lalu 130 disimak
Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
Sports 20 jam lalu 130 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 6 hari lalu 494 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 6 hari lalu 389 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 5 hari lalu 314 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 3 hari lalu 290 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 3 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?