Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
    21 jam lalu
    Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
    2 hari lalu
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    2 hari lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    2 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konperensi Pers KPK, Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Editor Admin 6 tahun lalu 1.1k disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Daftar Isi
Komisioner KPU Diundang Ikuti KonpressSuap Untuk Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR PDIP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1) kemarin.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).

Konferensi Pers: Operasi Tangkap Tangan (KPU) https://t.co/0bkYXIBjWb

— KPK (@KPK_RI) January 9, 2020

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.

Komisioner KPU Diundang Ikuti Konpress

LIMA orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1) malam.

Kelimanya yakni Ketua KPU Arief Budiman, beserta empat Komisioner KPU, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan Azis dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Kedatangan kelimanya untuk bersama-sama melakukan konferensi pers atas penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap Untuk Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR PDIP

WAKIL Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Wahyu menjadi tersangka suap karena diduga mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Lili menjelaskan awal mula kasus adanya pengurus PDIP yang memerintahkan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPK tak menjelaskan siapa pengurus PDIP yang dimaksud.

“Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019,” ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

MA kemudian mengambulkan gugatan ini dan menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW.

Dengan rujukan keputusan tersebut, PDIP kemudian mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW untuk menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.

Namun, KPU menggelar pleno pada 31 Agustus 2019 dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Riezky merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.

Pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat soal penetapan caleg kepada KPU.

“SAE (Saeful) kemudian melobi ATF (Agustiani Tio Fridelina), untuk mengabulkan Harun sebagai PAW,” jelas Lili.

Dijelaskan Lili sebelumnya, Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Wahyu kemudian menyanggupi permintaan Agustiani untuk memuluskan Harun sebagai PAW.

“Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili.

Lili menyebut dari permintaan itu, Wahyu menerima Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Tetapi meski uang sudah diberikan dan lobi-lobi terhadap Wahyu dilakukan, upaya PAW Harun tidak berhasil.

Pada 7 Januari 2020, KPU tetap menolak permohonan PDIP agar Harun ditetapkan sebagai PAW. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni.

“Ia menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW,” kata Lili.

Namun sebelum mengupayakan kembali Harun sebagai anggota DPR, Wahyu keburu ditangkap KPK.

Dari kasus ini, KPK menetapkan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

————————

Sumber : KPK RI / KOMPAS / KUMPARAN

Kaitan kpk, KPU, tersangka, top, Wahyu setiawan
Admin 10 Januari 2020 10 Januari 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kapal Nelayan China Akhirnya Keluar Dari ZEE Indonesia
Artikel Selanjutnya Pulpen MADE IN INDONESIA Tapi Impor CHINA, 858.240 buah Disita!

APA YANG BARU?

Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
Artikel 21 jam lalu 69 disimak
Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
Artikel 2 hari lalu 76 disimak
Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 106 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 2 hari lalu 86 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 2 hari lalu 95 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 181 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 177 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 7 hari lalu 173 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 170 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 161 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?