KEMENTERIAN Keuangan menambah jenis komoditas kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Semula terdapat empat komoditas, kini bertambah menjadi delapan komoditas yang tercatat.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny menjelaskan ada empat komoditas yang ditambah dalam MFN. Hal itu bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2023, terdapat empat komoditas yang dikenakan tarif MFN, yakni, tekstil dan produk tekstil dengan pengenaan bea masuk 15%-25%, alas kaki atau sepatu dengan pengenaan bea masuk 25%-30%, tas sebesar 15-20%, dan buku sebesar 0%.
(dha/katadata)