KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan juga menggelar proses penetapan nomor urut pasangan calon bupati di kabupaten Bintan. Kegiatan berlangsung di Hotel Bintan Agro Beach Resort, Gunung Kijang dengan hasil Pasangan Roby-Deby mendapatkan nomor urut 1, sementara nomor urut 2, yang kosong tanpa gambar, diambil oleh Komisioner KPU Bintan, Syamsul.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa nomor urut pasangan calon ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Bintan nomor 400 tahun 2024. Penetapan ini penting untuk persiapan pencetakan surat suara dan kebutuhan kampanye.
Dalam rapat pleno, Haris juga mengungkapkan bahwa pasangan Roby-Deby diusung oleh sejumlah partai politik besar, termasuk Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, PKS, PDI Perjuangan, Hanura, PSI, Gelora, dan Perindo, serta beberapa partai pendukung lainnya. Ia menambahkan bahwa salinan keputusan penetapan nomor urut akan segera diserahkan kepada pihak terkait.
Untuk kabupaten Bintan, hanya ada satu pasangan calon yang akan ikut dalam Pemilukada 2024 ini. Pasangan Roby-Deby akan melawan kotak kosong yang ditetapkan bernomor urut 2.
(nes)