KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga terdapat tiga perusahaan yang berasal dari Batam secara berulang menyetorkan dana bernilai miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemenaker sejak tahun 2019 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang dalam rangkaian kegiatan pembinaan, pelatihan, hingga proses penerbitan sertifikat K3.
Uang yang diduga mengalir tersebut disebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak terkait.
Tiga perusahaan yang disebut dalam penyidikan KPK adalah PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), serta PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi, dan layanan yang berkaitan dengan K3 di Kota Batam.
Pada pemeriksaan di Polresta Barelang, KPK memanggil enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut. Lima saksi hadir memenuhi panggilan, sementara satu saksi dilaporkan tidak datang.
KPK juga mengungkap bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya aliran dana miliaran rupiah dari ketiga perusahaan itu menuju pegawai maupun pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan setoran tersebut disebut berlangsung selama enam tahun, dari 2019 sampai 2025.
Selain itu, kasus ini turut menyoroti tingginya biaya pengurusan sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, tarif resmi sertifikasi K3 disebut hanya sekitar Rp275 ribu. Namun dalam praktiknya, biaya yang dibebankan kepada peserta maupun perusahaan diduga mencapai sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta untuk setiap sertifikasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta turut menikmati aliran dana terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya mengenai dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang telah menjerat sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menyebut dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar, dan proses penelusuran masih berlanjut untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain serta aliran dana yang turut dinikmati pihak tertentu.
(dha)


