KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang dari sektor pajak, namun nyatanya realisasinya justru anjlok 19 persen atau mencapai Rp 200 milyar pada tahun lalu.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua, saat ini pihaknya belum melihat rincian mana yang turun, dan nanti akan di evaluasi khusus dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) untuk mengetahui apa penyebabnya.
Selain soroti, PAD di sektor Pajak, KPK juga menyoroti masalah aset di Tanjungpinang. Menurutnya, KPK sudah mengetahui berbagai macam persoalan terkait aset Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dikuasai oleh pihak luar terutama lahan.
“Jadi kami sudah dapatkan komitmen Wali Kota (Penyelesaian masalah aset) dan kami sudah ingatkan terus kepala OPD,” kata dia, Selasa (23/3/2021).
Alasan klasik turunnya pendapatan daerah karena terdampak pandemi Covid 19, namun kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.
“Namun meski begitu, harus di lihat lagi, apakah hal itu benar apa tidak, kami yakin potensi pajak di Tanjungpinang itu aduhai dan juga masih sangat bisa dioptimalkan di tahun 2021,” ucapnya.
Ia optimis potensi pajak daerah itu bisa dioptimalkan agar memberikan manfaat kepada masyarakat dan juga lebih mensejahterakan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat supaya dapat menekan potensi korupsi.
“Kami juga Mohon dukungan dari masyarakat, untuk todak ragu dalam melaporkan dugaan atau potensi korupsi baik kepada KPK ataupun penegak hukum lainnya,” imbuhnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id