KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (29/3/2023) terus melakukan pengembangan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
Bahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, penyidik KPK juga masih berada di Kepulauan Riau,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3/2023), melansir Kompascom.
Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.
“Sejumlah dokumen yang diamankan dan disita tersebut akan dianalisis dan menjadi barang bukti dugaan korupsi ini. Penyidik juga akan menanyakan isi dokumen itu kepada para saksi,” tegas Ali Fikri.
Disinggung siapa saja yang akan dimintai keterangan seputar kasus ini, Ali Fikri belum bisa memastikannya.
Pasalnya, penyidik masih melakukan pengembangan di Tanjungpinang.
“Penyidik masih di sana, bisa jadi sampai Sabtu mendatang,” kata Ali Fikri mengakhiri.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri.
Korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjungpinang yang diduga kerugian lebih dari Rp 250 miliar.
Ali Fikri mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup. KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.