JAJARAN Polsek Batam Kota mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HES (19 tahun), FH (17 tahun), MA (16 tahun). Selain juga diamankan dua orang pelaku pencurian handphone berinisial DS (23 tahun), HP (26 tahun).
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan dua pelaku pencurian handphone DS dan HP merupakan residivis kasus pembunuhan di Palembang, Sumatra Selatan, yang baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian Handphone dan curanmor didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Hasmir, di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023)
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 21.30 WIB di Ruko Anggrek Mas Center, Batam Kota, pelapor keluar rumah untuk membeli makanan dan memarkirkan sepeda motor di depan kos. Setelah itu pelapor istirahat di kos dan paginya pelapor bangun sekira pukul 06.45 WIB melihat sepeda motor sudah hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku di Tanjung Uma, Lubuk Baja, kemudian para pelaku diamankan di Polsek Batam Kota.
AKP Betty menjelaskan bahwa para pelaku curanmor melakukan aksinya dengan cara membuka gembok rantai motor dengan menggunakan kunci T dan mematahkan stang motor dengan kaki.
Kemudian untuk pelaku pencurian handphone melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tidak terkunci, kemudian mengambil 2 unit handphone milik korban yang sedang dicas di lantai kamar kos tersebut, sedangkan pelaku lainnya menunggu di depan kamar untuk mengawasi keadaan.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
(*/ade)