KANTOR Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini hanya melaksanakan lelang yang murni 100 persen online atau biasa disebut E-Auction.
Arahan tersebut sudah diberlakukan sejak awal pandemi, dan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah menetapkannya.
Kepada GoWest Indonesia, Kepala KPKNL Batam, Anton Listyanto mengatakan lelang secara online disediakan lewat plaftorm di website yang beralamat di www.lelang.go.id.
Platfom online ini mirip seperti marketplace di Facebook, sehingga siapapun bisa mengaksesnya.
“Pada awalnya, memang karena pandemi, tapi setelah dijalani, ternyata lebih bagus. Makanya sekarang lelang diwajibkan 100 persen online,” katanya, Rabu (10/11).
Sejatinya, saat ini KPKNL murni hanya sebagai fasilitator lelang saja. Di luar itu seperti nilai jual produk, status lelang apakah terbuka atau tertutup, pengumuman di media massa, dan hal-hal lainnya menjadi tanggung jawab si pemohon lelang.
“Kami tak ikut campur mengenai substansinya. Jadi ketika ada gugatan hukum, itu urusan kreditur dan debiturnya. Sebelum itu, kami akan minta surat pernyataan, dimana pemohon lelang bertanggung jawab dan membebaskan KPKNL dari segala persoalan hukum,” ucapnya.
Pemohon lelang juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai produknya kepada para peserta lelang, baik itu secara bertatap muka maupun via daring.
“Jadi disini bersaing sebagai penawar tertinggi. Peserta lelang tidak diketahui identitas. Ketika lelang dibuka, maka yang nampak hanya nomor registrasi dari para peserta saja. Identitas ditutup, sehingga tidak ada intervensi lagi seperti dulu,” paparnya.
Peserta lelang juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang jaminan ke KPKNL. Ketika lelang selesai, maka uang jaminan dari peserta yang tidak menang akan dikembalikan secara utuh.
Bagi yang menang, maka harus melunasi sisanya. Jika gagal bayar dalam tempo lima hari, maka dianggap wanprestasi, dan uang jaminan akan diambil negara.
KPKNL hanya akan bertemu pemenang lelang, untuk berikan risalah lelang. Pemenang dikenakan biaya lelang sebesar 2 persen dari nilai jual produk, yang akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai informasi, lelang di www.lelang.go.id ini bukan hanya bisa melelang barang eksekusi seperti rumah sitaan bank dan lain-lain, tapi juga barang-barang berupa produk UMKM juga bisa dilelangkan, biasa disebut lelang sukarela.
*(rky/GoWestId)