TIM Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Melalui temuan tersebut, Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
“Mnggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa,” kata Gopprera dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).
Sebagai informasi, KPPU telah melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak 26 Januari 2022. Proses dilakukan terkait laporan lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
Dalam proses itu, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.
Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Selain itu, KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi,” lanjutnya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50 persen dari total keuntungan yang didapat atau 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com


