Tepat tanggal 26 Juli 1986, Koperasi Serba Usaha (KSU) sekawan secara resmi didirikan oleh lima orang pegawai di kantor Walikotamadya Batam.
Di antaranya, Drs. Azwin Jacob, Abu Hanifah, SH, Drs. Jon Sabri, Drs. Raja Erisman serta H. Muhammad Yuda, BcHk.
Satu tahun setelah kuasa pendiri menggagas embrio KPRI sekawan tersebut, baru memiliki badan hukum resmi dari kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau saat itu.
Merujuk pada undang-undang perkoperasian sebagai salah satu soko guru perekonomian bangsa, maka terjadilah beberapa perubahan nama. Mulai dari Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sampai pada Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI tanggal 29 Desember 1996, maka resmilah namanya menjadi Koperasi Pegawai RI Kantor Walikotamadya Batam atau disingkat dengan KP-RI Sekawan. Catatan penulis, hingga pada tahun 2008 silam, koperasi itu telah mempunyai anggota yang aktif sebanyak 401 orang.
Saat ini KPRI Sekawan telah mempunyai usaha yang cukup prospektif untuk kepentingan anggotanya maupun kepentingan ekonomi dan bisnisnya dalam tata niaga Indonesia. Seperti simpan pinjam, foto copy, Waserba, jasa pengangkutan sampah, sewa kios, penyertaan modal serta sektor perumahan.
Khusus pada sektor perumahan, sebanyak 931 unit rumah sudah siap dihuni dan menjadi sebuah karya nyata dari KPRI Sekawan Batam tersebut.
Selain itu juga, keenam bidang usaha lainnya juga sedang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian di Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang untuk dapat menjadi salah satu soko guru perekonomian bagi anggota KPRI Sekawan atau bahkan salah satu unit usaha dalam negeri yang merupakan salah satu sendi perekonomian Indonesia.
(*)
Penulis : Buralimar, mantan ASN dan pengurus KPRI Sekawan Batam