Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
    8 jam lalu
    20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
    8 jam lalu
    Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
    8 jam lalu
    Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
    8 jam lalu
    Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    17 jam lalu
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    4 hari lalu
    Pembangunan Sekolah Luar Biasa di Batam Dimulai Tahun Ini
    5 hari lalu
    Pendaftaran PPDB SD di Batam Sudah Capai 10.774 Akun
    5 hari lalu
    Bahas SPMB 2025/2026, DPRD Batam Khawatir Kuota Terbatas di Sekolah Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Combol (Tjombol)
    2 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    3 minggu lalu
    Firman Eddy (Bupati Ke-5 Kepulauan Riau)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    11 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: KPU Bantah Kecurangan Pemilu DPRD Kota Batam Dapil 2 di Sidang MK
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

KPU Bantah Kecurangan Pemilu DPRD Kota Batam Dapil 2 di Sidang MK

Admin
Editor Admin 1 tahun lalu 529 disimak
Sebar
Eric Ghestano Kandow Selaku Kuasa Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024, pada Selasa (14/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. © F. Humas MK
410
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membantah terjadinya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong pada Pemilu DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 2 Februari lalu.

Pernyataan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/5/2024) kemarin. Seperti yang didalilkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), KPU selaku termohon membantah tidak menyandingkan daftar hadir pada saat rekapitulasi dan/atau dengan memangkas perolehan suara.

“Faktanya seluruh proses pemilu baik di TPS 06 maupun di TPS lain di wilayah Kota Batam dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

KPU mengatakan, apabila terdapat keberatan terkait adanya sengketa proses serta pelanggaran-pelanggaran pemilu, maka pemohon bisa mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut KPU, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bengkong, telah ada upaya penyelesaian atau perbaikan terhadap setiap perselisihan suara di tiap-tiap TPS dan juga penyelesaian terhadap kejadian khusus dengan melakukan tindakan yang cermat secara bersama antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas). Kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh saksi Partai Gerindra.

Selain itu, KPU menuturkan, Pemohon mendalilkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Batam dapil 2 di internal Partai Gerindra yang diperselisihkan yakni Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan hanya dari versi termohon.

Pemohon dianggap tidak mampu menunjukkan perolehan suara yang benar versi pemohon. KPU menyebut perolehan suara yang benar untuk pemilu anggota DPRD Kota Batam dapil 2 adalah Deni Firzan sebesar 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan sebesar 3.433 suara.

KPU juga menyatakan, dalil-dalil Pemohon makin sulit dipahami dan sangat tidak jelas di antaranya dalil Pemohon yang menyatakan termohon telah menghilangkan perolehan suara sebanyak 32 suara di TPS 06 Bengkong Indah.

Di sisi lain, pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dalam C Salinan di TPS 06 sebanyak 407 suara tetapi tidak dijelaskan suara siapa yang dihilangkan ataupun digelembungkan tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat satu laporan dari Untung Sudarto mengenai dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada masyarakat pada masa tenang oleh terlapor atas nama Eva. Namun, Bawaslu Kota Batam menghentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Kota Batam pun tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai pembagian uang kepada masyarakat ataupun perubahan perolehan suara di Kota Batam.

Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain KPU dan Bawaslu, terdapat pihak terkait yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini yaitu Setia Putra Tarigan, calon angota DPRD Kota Batam asal Partai Gerindra nomor urut 5 dapil 2.

Dalam petitumnya, pemohon atau Partai Gerindra meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.

(ham)

Pilihan Artikel untuk Anda

Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien

20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam

Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi

Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia

Kaitan batam, bengkong, KPU, Sidang MK
Admin 15 Mei 2024 15 Mei 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Targetkan Fly Over Sei Ladi Rampung pada Desember 2024
Artikel Selanjutnya Sebuah Tempat Pijat dan Spa di Penuin Terbakar
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 8 jam lalu 112 disimak
20 Peserta Lulus Tes Kompetensi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Batam
Artikel 8 jam lalu 86 disimak
Perda Transportasi Umum di Batam; Langkah Penting Pelayanan Transportasi
Berita Video 8 jam lalu 93 disimak
Keterangan Ketua DPRD Batam tentang KUA-PPAS APBD Perubahan 2025
Berita Video 8 jam lalu 92 disimak
Lufthansa Dinobatkan sebagai Maskapai Paling Ramah Keluarga di Dunia
Artikel 15 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Lantik 23 Pejabat Struktural Baru
Artikel 3 hari lalu 432 disimak
Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang
In Depth 7 hari lalu 297 disimak
Penyelundupan Narkoba Cair, WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 7 hari lalu 246 disimak
Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
Budaya 4 hari lalu 240 disimak
Dua Tersangka Jambret Ditembak Polisi di Batam
Artikel 7 hari lalu 233 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?