SEBANYAK 2.430 warga Kota Batam mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Terdiri atas 1.257 warga pindah memilih masuk, dan 1.173 warga pindah memilih keluar di daerah setempat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan, Senin (20/11/2023). “Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, Bosar menyebutkan, berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan.
Adapun data untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan.
“Untuk syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan,” kata Bosar.
Selain itu, lanjutnya, pindah memilih karena faktor penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, warga pindah memilih dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024.
“Ini dapat dilakukan dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” katanya menambahkan.
(ade)