DALAM UU Pemilu ada kewajiban bagi partai politik (parpol) untuk memastikan 30 persen bakal calon legislatif (caleg) yang diajukan adalah perempuan di setiap daerah pemilihan.
KPU mengingatkan ada sanksi tegas bagi parpol yang tak dapat memenuhinya dalam DCT kelak, yaitu sama sekali tidak dapat mengajukan caleg untuk dapil bersangkutan.
Ketua KPU Kota Batam, Martius, mengatakan masing-masing parpol berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.
“Setiap parpol juga diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan. Dan itu harus di nomor 1 hingga 3 , harus ada 1 orang perempuan, misalnya nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan,” kata Martius, dilansir Antara, Rabu (26/4/2023).
Ia menyebutkan jika seluruh partai mendaftarkan calegnya sesuai dengan kuota maksimal yang ditetapkan, maka akan ada sekitar 900 bacaleg di Kota Batam yang akan terdaftar.
“Masing-masing partai berhak mengajukan calegnya maksimal 50 orang. Kalau kita kalkulasikan di Batam ada 50 kursi, berarti 50 orang setiap 1 partai kemudian dikalikan 18 partai berarti ada 900 calon DPRD kota nantinya,” ujar dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan KPU Kota Batam membuka pendaftaran bakal caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.
“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan di pengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tanggal 1 -14 Mei,” ujar dia.
“Kemudian parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah disana dan memberikan berkas fisiknya ke kita,” tambah Matius.
(*/ade)