Hubungi kami di

Politika

KPU Kepri Sebut 12 Persen Data Anggota Parpol Butuh Perbaikan

Terbit

|

Ilustrasi: KPU Kepri mencatat 12 persen data anggota parpol masih membutuhkan perbaikan. F. Dok. KPU RI

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arison, menyebutkan sebanyak 12 persen dari 75.744 data anggota 24 partai politik (parpol) butuh perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Arison mengatakan, tim verifikasi dari KPU kabupaten dan kota menemukan banyak foto KTP yang kabur sehingga tidak terbaca. Selain itu, tim juga menemukan kartu tanda anggota yang belum diunduh dalam aplikasi Sipol, dan data isian Sipol tidak sama dengan KTP atau kartu tanda anggota.

“Misalnya pengetikan NIK dan nomor anggota partai yang tidak sesuai,” ungkap Arison, yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri, di Tanjungpinang, Sabtu (17/9/2022).

BACA JUGA :  Persyaratan Terpenuhi, UMRAH Tanjungpinang Segera Miliki Fakultas Kedokteran

Menurut dia, seluruh partai calon peserta Pemilu 2024 memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki data tersebut. KPU RI menetapkan tahapan perbaikan data anggota partai mulai 15-28 September 2022.

“Kami akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperbaiki seluruh partai melalui Sipol, kemudian menyampaikan hasilnya,” jelasnya.

Arison mengatakan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap kelengkapan persyaratan parpol. Tahapan ini mulai dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 selama 21 hari.

Tim verifikasi faktual akan memeriksa secara langsung kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu, seperti kepengurusan dan sekretariat kantor.

BACA JUGA :  Meledak Lagi! Kepri Tambah 6 Positif Covid-19, Nasional 3.361 Kasus

“Termasuk menemui orang-orang yang masuk dalam jajaran keanggotaan atau pengurus partai, apakah benar mereka anggota atau pengurus partai,” tuturnya.

Pengurus parpol masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berdasarkan hasil temuan tim verifikasi. Contohnya, tim verifikasi menemukan 10 nama pengurus partai yang tidak memenuhi persyaratan.

“Partai dapat mengganti 10 nama pengurus partai itu agar memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu,” ucapnya.

(*)

Sumber: Antara

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook