KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Bukit Bestari. Pemberhentian ini dilakukan setelah ketua KPPS, Rudi Kustanto, terbukti melanggar prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi selama Pilkada 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa Rudi Kustanto, yang juga menjabat sebagai Ketua RT, terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon gubernur Kepri.
“Keputusan ini diambil setelah proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat,” jelas Faisal dalam pernyataannya pada Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Rudi Kustanto telah mengakui keterlibatannya dalam kampanye tersebut dan bersedia melepaskan jabatannya sebagai ketua KPPS. Faisal menekankan bahwa ada aturan jelas yang melarang penyelenggara pemilu untuk terlibat dalam politik praktis atau mendukung calon tertentu.
Saat ini, KPU sedang memproses pergantian antarwaktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan Rudi melalui PPS di tingkat kelurahan. Faisal menegaskan pentingnya netralitas dan integritas bagi semua petugas ad hoc, terutama menjelang hari pencoblosan yang hanya tinggal dua hari lagi.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Seluruh jajaran harus berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme demi suksesnya pilkada yang bersih dan sehat,” tutup Faisal.
(nes)


