KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur syarat dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan yang diambil pada 21 Agustus 2025 itu, menimbulkan perubahan signifikan dalam transparansi informasi calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penetapan kerahasiaan data pribadi calon presiden dan wakil presiden bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, bukan untuk kepentingan individu tertentu. Hal ini menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami hanya menyesuaikan beberapa dokumen yang memang diatur untuk dirahasiakan, seperti rekam medis dan ijazah. Permintaan terhadap data tersebut harus diajukan oleh yang bersangkutan atau melalui keputusan pengadilan,” sebut Afif.
Aturan ini merujuk pada Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat 2 dari UU KIP, dan KPU menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu, termasuk Presiden Joko Widodo yang pernah terlibat dalam isu ijazah.
“Ini berlaku untuk semua calon. Siapa pun bisa meminta data ke KPU, tetapi ada informasi yang memerlukan persetujuan atau keputusan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisi lain, KPU juga menegaskan bahwa tidak semua data akan dirahasiakan. Dokumen yang termasuk kategori terbuka, seperti visi, misi, dan daftar riwayat hidup calon, tetap dapat diakses oleh publik.
“Riwayat hidup dan visi-misi tetap kami sampaikan. Jadi, tidak semua data ditutup,” tambahnya.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk meminta informasi melalui PPID KPU, meskipun harus mengikuti prosedur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Data tertentu, seperti KTP yang mengandung NIK, memang tidak bisa disebar sembarangan. Ada ketentuan spesifik dalam UU KIP yang mengatur hal ini,” tutup Afif.
(ham/kumparan)


