Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
    20 jam lalu
    Ditemukan Mayat di Pulau Asam Karimun, Tim SAR Berhasil Evakuasi
    20 jam lalu
    Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Karimun Akan Tata Jumlah PPPK
    21 jam lalu
    Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
    1 hari lalu
    Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    3 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    4 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1, Penyidik Banyak Keliru

Editor Admin 3 tahun lalu 419 disimak

KUASA hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam berinisial LLS, angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, penyidik banyak menemui kekeliruan.

Simbolon mengatakan ada sejumlah kekeliruan dalam penetapan LLS dan bendahara SMKN 1 Batam, WD sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Kami penasihat hukum dari tersangka yang ditahan dari 17 Oktober sampai hari ini. Dan sekarang akan memasuki tahapan kedua dari penyidik ke penuntut umum,” katanya di Batuaji, Batam, Kamis (27/10) sore.

Simbolon kemudian mengungkapkan kekeliruan pertama yakni mengenai pemberitaan di media massa selama ini telah salah dalam hal redaksional.

“Kami luruskan judul-judul pemberitaan. Kami tegaskan dan jelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, maka itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran sekolah 2017-2019,” tuturnya.

Ia sangat menyesalkan sekali karena pemberitaan yang beredar selalu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tentu itu dimuat berdasarkan keterangan penyidik. Kami sesalkan karena tidak sesuai, sehingga masyakarat tidak dapat informasi yang benar,” paparnya.

Kemudian, mengenai modusnya. Ia menerangkan bahwa modusnya yakni mark-up.

“Tidak ada mark-up. Dari saksi yang diperiksa seperti toko yang jual buku dan peralatan sekolah tidak ada mark-up. Kami bingung tuduhan mark-up dari mana, karena memang tidak ada,” paparnya.

Selanjutnya, mengenai isu mobil yang dibeli dengan menggunakan dana BOS atas nama Kepsek SMKN 1 Batam, LLS.

“Yang benar itu sekolah beli mobil pakai kas sekolah. Tapi sekolah ini bukan badan hukum, jadi disepakati dengan komite sekolah juga, mobil atas nama Kepsek. Jadi disitu tidak ada unsur pidananya. Klien kami juga tidak pernah gunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Berikutnya, mengenai penggunaan dana BOS yang kabarnya bernilai sebesar Rp 400 juta lebih. “Kami sudah periksa, penggunaan dana BOS di SMKN 1 sudah sesuai petunjuk teknis penggunaan dana tersebut. Bendarahanya juga punya kompetensi menggunakannya,” jelasnya.

Simbolon yakin dengan banyaknya lubang yang ditinggalkan penyidik, maka akan membuat penuntut umum di persidangan kesulitan membuktikan bahwa LLS bersalah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan Kamis (27/10) kemarin, tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum Kejari Batam atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam periode 2017-2019 atas nama LLS dan WD.

“Pelaksanaan tahap 2 dilakukan oleh Deni Januarto Simatupang selaku penyidik pada Abram Marojakan selaku penuntut umum pada Kejari Batam. Tersangka turut didampingi pengacaranya, Bobson Simbolon,” tuturnya.

Pelaksanaan tahap 2 berjalan lancar. Selanjutnya penuntut umum Kejari Batam akan segera merampungkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (leo).

Kaitan dana BOS SMKN 1, kasus korupsi smkn 1 batam, kejaksaan negeri batam, kota, kuasa hukum LLS
Admin 29 Oktober 2022 29 Oktober 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kemenag: Masa Tunggu Jemaah Calon Haji di Batam 23 Tahun
Artikel Selanjutnya Peringati Sumpah Pemuda, Wali Kota Tanjungpinang Ajak Bersatu Bangun Bangsa

APA YANG BARU?

Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Artikel 20 jam lalu 94 disimak
Ditemukan Mayat di Pulau Asam Karimun, Tim SAR Berhasil Evakuasi
Artikel 20 jam lalu 126 disimak
Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Karimun Akan Tata Jumlah PPPK
Artikel 21 jam lalu 110 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 1 hari lalu 190 disimak
Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
Artikel 1 hari lalu 179 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 5 hari lalu 317 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 5 hari lalu 313 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 5 hari lalu 256 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 4 hari lalu 248 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?