LIMA komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan pelanggaran yang berujung pada pembatalan debat kedua Pilkada di Batam. Debat yang seharusnya berlangsung pada 15 November 2024 itu, dibatalkan oleh KPU Batam dan menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengungkapkan bahwa klarifikasi dilakukan pada Senin (25/11/2024) kemarin, untuk menggali informasi dari KPU mengenai laporan yang telah masuk.
“Kami telah mengundang ketua dan anggota KPU Batam untuk memberikan klarifikasi,” sebutnya.
Laporan tersebut telah diregister dan melibatkan keterangan dari pelapor serta saksi-saksi. Antonius menegaskan, setelah pendaftaran, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk meneliti kebenaran laporan tersebut. Saat ini, mereka telah menjalani dua hari dari waktu yang tersedia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Panwascam Sekupang, dekat dengan lokasi KPU Batam, dan dilakukan untuk memudahkan pengawasan distribusi logistik pemilu. Menurut Antonius, lokasi ini dipilih mengingat kesibukan KPU dalam mempersiapkan tahapan pemilu.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyatakan bahwa mereka hadir untuk memberikan penjelasan mengenai alasan pembatalan debat. Ia menekankan bahwa kendala muncul dari ketidakcocokan antara kedua pasangan calon mengenai tata tertib debat, khususnya terkait penggunaan catatan dan alat elektronik.
“Debat dihentikan karena tidak ada kesepakatan antara pihak calon. Kami telah berkomunikasi dengan masing-masing LO, namun tidak menemukan titik temu,” jelas Bosar.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan dua jam juga berkontribusi pada keputusan tersebut.
Saat ditanya mengenai pengaruh klarifikasi Bawaslu terhadap tahapan Pilkada, Bosar menegaskan bahwa semua proses, termasuk distribusi logistik dan penertiban alat peraga kampanye, tetap berjalan lancar tanpa gangguan meskipun ada pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Riky Indrakari, pelapor sekaligus juru bicara untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, menyebutkan bahwa ia telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu dengan menjawab 16 pertanyaan. Riky berharap proses ini dapat berlanjut ke ranah pidana pemilu, mengacu pada dugaan pelanggaran yang dianggap serius.
Dengan situasi yang berkembang, perhatian publik kini tertuju pada hasil klarifikasi dan langkah selanjutnya dari Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
(dha)