Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
    3 jam lalu
    Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
    5 jam lalu
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    10 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    5 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas

Editor Admin 12 bulan lalu 270 disimak
Aktivis Indonesia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, 8 Januari 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)Disediakan oleh GoWest.ID

HARIS Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Apa landasannya?


MAHKAMAH Agung (MA) pada tanggal 11 September lalu telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan memperkuat vonis bebas atas pendiri Lokataru Haris Azhar dan Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Meskipun demikian kuasa hukum keduanya, Andi Muhammad Rezaldy, baru mengungkapkan kepada publik pada hari Rabu (25/9).

Andi mengatakan kasus itu telah disidangkan dan diputuskan pada 11 September lalu oleh hakim ketua Dwiarso Buddi Santiarto dan hakim anggota Ainal Mardinah dan Sutarjo. Putusan MA ini, tambahnya, telah ikut menjaga marwah kebebasan sipil dan sekaligus menjamin hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep anti slap dan tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalahkan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua,” ujarnya kepada VOA.

Kemenangan ini, kata Andi, tidak hanya mengakhiri proses hukum tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait praktik pertambangan di Papua.

Aktivis Indonesia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, 8 Januari 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)

Fakta terungkap dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan Luhut, PT Tobacom Del Mandiri, bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. Dalam sidang pengadilan juga terbukti bahwa Luhut merupakan beneficiary owners (BO), karena setiap tahun mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu majelis hakim menilai mustahil Luhut tidak mengetahui adanya penjajakan bisnis di Papua.

“Menjadi hal yang sangat penting agar negara, melalui aparat penegak hukumnya, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk memulai investigasi conflict of interest terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat itu,” tambah Andi.

Paparkan Penelitian tentang Bisnis Militer di Papua, Fatia dan Haris Dipolisikan

Fatia dan Haris digugat dan dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut berang karena Fatia dan Haris – bersama sembilan lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia – memaparkan penelitian “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua” tentang bisnis militer di Blok Wabu. Paparan itu disiarkan melalui podcast NgeHAMtam di kanal YouTube Haris Azhar.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus ini selama sembilan bulan, pada 8 Januari 2024 membebaskan keduanya dari segala tuntutan maupun dakwaan. Hakim menilai dakwaan pertama terhadap Fatia dan Haris tidak memenuhi unsur hukum karena yang diperbincangkan bukan hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Hakim juga menilai dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong, tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung mengajukan permohonan kasasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Fatia dan Haris itu. Namun Mahkamah Agung pada 11 September lalu menolak permohonan itu dan memperkuat putusan PN Jakarta Timur.

Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Fatia dan Haris bahwa ia turut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Luhut mengatakan ia tidak ada waktu untuk bermain-main dalam pertambangan tersebut.

“Saya memfokuskan diri saya kepada tugas pokok saya. Saya tidak ada waktu untuk itu. Dan janji saya pada diri saya memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara dan itu saya berjanji sampai hari ini. Dan saya ingin menyelesaikan tugas saya sampai 2024,” tegas Luhut.

Luhut juga menyatakan PT Toba Sejahtera tidak pernah terlibat dalam pertambangan di Papua baik secara langsung maupun melalui perusahaan lainnya. Sepanjang data yang dimilikinya, kata Luhut, ia tidak memiliki bisnis atau memulai bisnis di Papua.

Luhut juga menepis tuduhan soal pelaksanaan operasi militer di Papua yang dikatakan merupakan bagian dari kepentingan ekonomi dan pertambangan miliknya, “Bagaimana saya bisa mencampuri operasi militer di Papua. Apa garis komandonya,” tanya Luhut ketika itu.

Menurutnya tidak ada kerugian materil dalam kasus pencemaran nama baiknya, namun ia tidak terima dituding sebagai penjahat hingga disebut sebagai “lord,” apalagi dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus. 

[fw/em]

Kaitan Fatia, Haris Azhar, luhut binsar
Admin 26 September 2024 26 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia, Selandia Baru Bantah Bayar Tebusan Dalam pembebasan Pilot Susi Air
Artikel Selanjutnya Produsen Wadah Makanan Plastik Tupperware Ajukan Pailit

APA YANG BARU?

Kendalikan Harga Sembako dan Inflasi, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah
Artikel 3 jam lalu 71 disimak
Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke Lima Bank, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Artikel 5 jam lalu 109 disimak
Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
Pendidikan 5 jam lalu 113 disimak
Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 10 jam lalu 146 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 1 hari lalu 245 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 553 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 501 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 484 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 481 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 441 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?