Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    18 jam lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    18 jam lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    23 jam lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    1 hari lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    17 jam lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas

Editor Admin 2 tahun lalu 344 disimak
Aktivis Indonesia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, 8 Januari 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)Disediakan oleh GoWest.ID

HARIS Azhar dan Fatia Maulidiyanti tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Apa landasannya?


MAHKAMAH Agung (MA) pada tanggal 11 September lalu telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan memperkuat vonis bebas atas pendiri Lokataru Haris Azhar dan Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Meskipun demikian kuasa hukum keduanya, Andi Muhammad Rezaldy, baru mengungkapkan kepada publik pada hari Rabu (25/9).

Andi mengatakan kasus itu telah disidangkan dan diputuskan pada 11 September lalu oleh hakim ketua Dwiarso Buddi Santiarto dan hakim anggota Ainal Mardinah dan Sutarjo. Putusan MA ini, tambahnya, telah ikut menjaga marwah kebebasan sipil dan sekaligus menjamin hak warga negara untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan sebagaimana dikenal dengan konsep anti slap dan tak hanya itu, putusan ini juga sekaligus telah menyalahkan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua,” ujarnya kepada VOA.

Kemenangan ini, kata Andi, tidak hanya mengakhiri proses hukum tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest yang melibatkan pejabat tinggi negara, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait praktik pertambangan di Papua.

Aktivis Indonesia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menghadiri sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, 8 Januari 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)

Fakta terungkap dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan Luhut, PT Tobacom Del Mandiri, bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. Dalam sidang pengadilan juga terbukti bahwa Luhut merupakan beneficiary owners (BO), karena setiap tahun mendapatkan laporan keuangan perusahaan. Oleh karena itu majelis hakim menilai mustahil Luhut tidak mengetahui adanya penjajakan bisnis di Papua.

“Menjadi hal yang sangat penting agar negara, melalui aparat penegak hukumnya, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk memulai investigasi conflict of interest terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat itu,” tambah Andi.

Paparkan Penelitian tentang Bisnis Militer di Papua, Fatia dan Haris Dipolisikan

Fatia dan Haris digugat dan dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut berang karena Fatia dan Haris – bersama sembilan lembaga yakni YLBHI, WALHI, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia – memaparkan penelitian “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua” tentang bisnis militer di Blok Wabu. Paparan itu disiarkan melalui podcast NgeHAMtam di kanal YouTube Haris Azhar.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus ini selama sembilan bulan, pada 8 Januari 2024 membebaskan keduanya dari segala tuntutan maupun dakwaan. Hakim menilai dakwaan pertama terhadap Fatia dan Haris tidak memenuhi unsur hukum karena yang diperbincangkan bukan hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Hakim juga menilai dakwaan kedua dan subsider, yakni mengenai penyebaran berita bohong, tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung mengajukan permohonan kasasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas Fatia dan Haris itu. Namun Mahkamah Agung pada 11 September lalu menolak permohonan itu dan memperkuat putusan PN Jakarta Timur.

Luhut Bantah Terlibat Bisnis Tambang di Papua

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Fatia dan Haris bahwa ia turut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Luhut mengatakan ia tidak ada waktu untuk bermain-main dalam pertambangan tersebut.

“Saya memfokuskan diri saya kepada tugas pokok saya. Saya tidak ada waktu untuk itu. Dan janji saya pada diri saya memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara dan itu saya berjanji sampai hari ini. Dan saya ingin menyelesaikan tugas saya sampai 2024,” tegas Luhut.

Luhut juga menyatakan PT Toba Sejahtera tidak pernah terlibat dalam pertambangan di Papua baik secara langsung maupun melalui perusahaan lainnya. Sepanjang data yang dimilikinya, kata Luhut, ia tidak memiliki bisnis atau memulai bisnis di Papua.

Luhut juga menepis tuduhan soal pelaksanaan operasi militer di Papua yang dikatakan merupakan bagian dari kepentingan ekonomi dan pertambangan miliknya, “Bagaimana saya bisa mencampuri operasi militer di Papua. Apa garis komandonya,” tanya Luhut ketika itu.

Menurutnya tidak ada kerugian materil dalam kasus pencemaran nama baiknya, namun ia tidak terima dituding sebagai penjahat hingga disebut sebagai “lord,” apalagi dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus. 

[fw/em]

Kaitan Fatia, Haris Azhar, luhut binsar
Admin 26 September 2024 26 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia, Selandia Baru Bantah Bayar Tebusan Dalam pembebasan Pilot Susi Air
Artikel Selanjutnya Produsen Wadah Makanan Plastik Tupperware Ajukan Pailit

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 17 jam lalu 115 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 18 jam lalu 104 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 18 jam lalu 102 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 23 jam lalu 99 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 1 hari lalu 93 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 2 hari lalu 295 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 5 hari lalu 273 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 257 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 248 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?