MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Roslina karena terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (9/12/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.
Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda. Terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.
Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART.
Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati. Ia mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.
“Saya telan karena takut dipukul,” katanya lirih.
Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
(*)


