Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    16 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    17 jam lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    19 jam lalu
    Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
    21 jam lalu
    Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mangkir Tiga Kali, Majelis Hakim Batam Putuskan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar Untuk Terdakwa Mahmoud

Editor Admin 2 tahun lalu 497 disimak
Ilustrasi, palu vonis. Disediakan oleh GoWest.ID

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi Andi Bayu dan Setyaningsih akhirnya memutuskan untuk membacakan putusan perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud, warga negara asing. Putusan dilakukan setelah tiga kali terdakwa mangkir dari panggilan jaksa untuk agenda sidang putusan.

Meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tersebut berjalan sebagaiman layaknya putusan yang dihadiri jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir dan Kusuma.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana perbuatan terdakwa terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup melalui Kapal MT Arman 114.

“Kami sependapat dengan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta bebas,” ujar hakim Sapri. Menurut Sapri, diantara hal yang memberatkan perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada. “Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sapri.

Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas barang bukti Kapal MT Arman berbendera Iran untuk negara. Beserta muatan berisi 116 ribu ton minyak. “Merampas barang bukti untuk negara,” pungkas Sapri. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Daniel mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Usai sidang, Daniel menyayangkan pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim atas putusan tersebut. Sebab selama proses persidangan, tak satupun alat bukti dihadirkan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup.

“Menyayangkan pertimbangan majelis hakim terkait kerusakan lingkungan. Karena tak ada satupun bukti yang bisa memperlihatkan laut tercemar selama dipersidangan. Begitu juga mengesampingkan pembelaan kami,” tegas Daniel. Diakui Daniel, hingga proses putusan berlangsung dirinya sama sekali tak bisa berkomunikasi dengan Mahmoud. Padahal sesuai putusan majelis hakim, juga sudah memerintahkan untuk pemanggilan paksa.

“Sedari awal terdakwa tidak hadir, kami sudah mencoba komunikasi, namun sampai sidang putusan tetap tak bisa. Pemanggilan sesuai prosedur melalui jaksa juga sudah dilakukan, tapi tetap tak bisa menghadirkan terdakwa,” sebut Daniel. Menurut dia, pikir-pikir yang dilakukannya sebagai penasehat hukum, hanya bentuk ke profesionalnya. Dimana timnya ditunjuk untuk mendampingi terdakwa dalam proses hukum di PN Batam.

“Ini bentuk ke profesional kami, meski tanpa terdakwa, kami masih piki-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Karena kami juga belum menerima salinan putusan lengkap, jadi kami belum bisa memutuskan,” pungkas Daniel.

Sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mulai geram dengan ketidakpatuhan Mahmoud Abdelazis Mohammed yang kembali mangkir hadir dalam sidang agenda putusan, Kamis (4/7). Karena itu, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan memerintahkan jaksa untuk melakukan upaya pemanggilan paksa agar warga negara Mesir itu bisa dihadirkan ke persidangan pada Kamis (10/7) mendatang.

Diketahui Pengadilan Negeri Batam sempat gagal memutus perkara limbah atau lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud Abdelazis Mohamed. Alasannya, karena Kapten Kapal MT Arman 114 itu “menghilang” dan tidak diketahui keberadaanya oleh siapapun. Dimana jaksa menuntut Mahmoud dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

(dha)

Kaitan batam, Mt Arman
Admin 11 Juli 2024 11 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pergerakan Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 7 Persen di Semester Pertama 2024
Artikel Selanjutnya Polisi Tangkap Pencuri Belasan Slop Rokok di Toko Bengkong

APA YANG BARU?

Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 16 jam lalu 92 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 17 jam lalu 86 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 19 jam lalu 101 disimak
Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
Artikel 21 jam lalu 100 disimak
Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Artikel 22 jam lalu 107 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 242 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 226 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 212 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 200 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 4 hari lalu 188 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?