POLISI menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Batam, berinisial RS, sebagai tersangka. RS diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada 2016.
Penetapan tersangka RS dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang setelah mendapatkan hasil audit BPK RI untuk menentukan kerugian negara. Kemudian, polisi melanjutkan dengan pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara.
“Dalam kasus ini ada dua orang yang terlibat, pertama bertugas mengatur skenario perjalan dinas dan seorang lagi bertugas membantu,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono kepada wartawan.
“Untuk tersangka RS, perannya sebagai pembantu guna memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode itu,” tambahnya.
Untuk satu lainnya, dalam waktu dekat ini juga akan kami tetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih menunggu bukti tambahan lagi, jika sudah ada, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.