PADA tanggal 26 Oktober 1971, setelah melihat prospek pengembangan pulau Batam, Presiden Indonesia kala itu, Soeharto mengeluarkan Keppres nomor 74 tentang pengembangan pembangunan pulau Batam menjadi daerah industri.
—————
PASKA konfrontasi Indonesia-Malaysia di awal dekade 70-an, presiden Soeharto menetapkan pulau Batam sebagai Pangkalan Logistik dan operasional yang berhubungan dengan eksploitasi dan eksplorasi minyak lepas pantai.
Penetapan berdasar pada Keppres nomor 65 tahun 1970. Pertamina diperintahkan sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan proyek itu.
Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo diberi tanggung jawab untuk membangun Batam.
Sejalan dengan Keppres 65 tahun 1970, gubernur Riau (Batam masih di bawah propinsi Riau saat itu, pen) Arifin Achmad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor kpts. 29/II/1971 tanggal 17 Februari 1970. Isinya adalah larangan sementara bagi kegiatan jual beli atau transaksi tanah yang terletak di pulau Batam.
Raja Zahar Jodan, Sekretaris Desa Nongsa, kecamatan Batam saat itu (Batam masih masuk di wilayah kabupaten Kepulauan Riau, pen) mengatakan seperti dikutip dari buku “Mengungkap Fakta Pembangunan Batam era Ibnu Sutowo-JB Sumarlin” bahwa telah ada edaran dari gubernur saat itu tentang larangan penerbitan berbagai macam surat keterangan kepemilikan tanah.
“Pokoknya dilarang mengeluarkan Surat Tebas atau Surat Atas Hak”, katanya di buku itu.
Itu dilakukan menurutnya, semata-mata untuk mendukung pembangunan Batam berdasarkan Keppres 65/1970 dan Keppres 41/1978 yang terbit kemudian.
Awalnya, Batam dikembangkan sebagai basis logistik perminyakan. Namun kemudian berkembang menjadi daerah industri sesuai Keppres nomor 74 yang dikeluarkan presiden Soeharto pada 26 Oktober 1971.
Terbitnya Keppres nomor 74 tahun 1971 itu juga menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga Otorita Batam (kini BP Batam, pen).
Beberapa butir penting dari Keppres 74 tahun 1971 itu adalah :
1. Pulau Batam yang sebelumnya ditetapkan sebagai basis logistik dan operasional bagi usaha-usaha yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak lepas pantai, perlu dikembangkan menjadi daerah industri yang mempunyai arti penting bagi kehidupan ekonomi nasional pada umumnya.
2. Penetapan daerah industri itu diberikan dengan status entreport partikulir untuk memfasilitasi kegiatan basis logistik dan operasional serta diberikan fasilitas-fasilitas lainnya.
3. Pembentukan Badan Pimpinan Daerah Industri Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pimpinan, merupakan badan penguasa (authority) daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
4. Susunan Badan Pimpinan terdiri dari :
Ketua. : dr. H. Ibnu Sutowo
Wakil Ketua : Mayor Jenderal Teuku Hamzah
Sekretaris. : dr. E. Sanger
Masterplan 1972 dan Pelaksanaannya
IBNU Sutowo sebagai Pimpinan Pembangunan Daerah Industri Pulau Batam menyampaikan masterplan pembangunan Batam pada 29 Desember 1972. Isinya mencakup pembangunan phase pertama sampai dengan tahun 1984.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201026_012236-1024x580.jpg)
Hasil kajian tim saat itu merekomendasikan strategi pembangunan Batam yang bertitikberat pada industri eksplorasi minyak dan gas, serta pusat pemrosesan produk turunannya seperti petroleum dan petrokimia.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201026_012308-1024x567.jpg)
Untuk mewujudkan program pembangunan yang mulai berlangsung 1 Januari 1974, sejumlah kebijakan dirasa harus dijalankan sebelum tanggal tersebut.
Salah satu yang dianggap krusial adalah pembentukan Otorita Batam.
Yang penting lainnya adalah kesepakatan dengan pemegang izin untuk pembangunan kilang minyak serta pembiayaan infrastrukturnya.
Free Trade Zone
DALAM Masterplan 1972, kawasan perdagangan bebas (free trade zone) merupakan status yang mendapat perhatian khusus karena mengandung banyaknya rangkaian kegiatan industri.
Namun, status kawasan perdagangan bebas tidak dijabarkan secara lebih detail jika dibandingkan dengan proyek lainnya dalam laporan ini.
Menurut Masterplan tersebut, Batam punya potensi sebagai daerah industri antara lain karena lokasinya yang strategis di jalur pelayaran dunia.
Kendala besar yang dihadapi adalah sarana dan prasarana yang masih minim untuk dapat menarik minat investor menanamkan modalnya di Batam.
Untuk itu, hal-hal yang direkomendasikan dalam kawasan perdagangan bebas antara lain, kegiatan industri yang beragam dengan karyawan yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan pulau Batam dan terutama Indonesia.
Pada awalnya, pengembangan Batam sebagai basis logistik perminyakan mengalami beberapa kendala. Hal itu karena bekum adanya infrastruktur yang menunjang.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2020/10/IMG_20201026_012333-1024x564.jpg)
Pengusaha Kris Taenar Wiluan mengatakan, pada tahun 1976-1977, salah satu pemasoknya yang memasukkan chemical ke Pertamina berkeinginan melihat pulau-pulau di sekitar Singapura untuk menyimpan barang-barang chemical mereka.
“Waktu itu mereka melihat beberapa pulau-pulau dekat Singapur, tadinya mereka simpan di Singapur dan sekalian mau simpan di Batam. Dan juga sekalian kemungkinan melihat untuk mengolahnya di Indonesia karena barang-barang kimia itu untuk recovery di Indonesia. Jadi, waktu itu belum ada Jurong Oil Base, apa namanya Jurong Island, belum ada. Jadi, kami usulkan waktu itu pulau Batam , paling dekat Batam (soalnya). Jadi, saya datang ke Batam tahun 1977 melihat kemungkinan penyimpanannya di Batam. Tapi ternyata Batam itu belum ada sama sekali, infrastruktur belum ada apa-apa di sini. Waktu itu landing-nya fery di Batam satu hari sekali, Batam Express saya ingat”, kata Kris T. Wiluan di buku “Mengungkap Fakta Pembangunan Batam era Ibnu Sutowo-JB Sumarlin“.
Selain belum ada infrastruktur, kendala perizinan juga masih cukup sulit dihadapi. Kris menuturkan masuk ke Batam saat awal-awal dulu termasuk cukup sulit.
“Masuknya juga susah, harus ada izin macam-macam. Saya dapat izin masuk, tapi waktu itu saya masuk dengan orang asingnya itu dia lupa bawa yellow card untuk masuk Singapur. Jadi, ada permasalahan di CIKP. Jadi kita bicara-bicara dengan karantina, akhirnya fery terlambat. Jadi mesti nginep di Batam. Di Batam tidak ada hotel saat itu, jadi kita nginep di Batu Ampar, mana nyamuknya banyak lagi. Jadi, kita lihat di situ. Orang asingnya jadi tidak tertarik karena tidak ada apa-apanya, karena tidak ada jalan (juga). Jadi, karena resepsinya kurang baik waktu itu, dengan karantina dengan customnya juga di situ, customnya kurang baik waktu itu. Jadi, saya lihat di situ bagaimana Batam gelap, Singapur terang benderang dan saya lihat waktu berbicara dengan rekan saya Amerika itu keperluan logistiknya di Indonesia, keperluan perminyakannya di Indonesia disimpan di Singapur. Jadi, ada pikiran saya kenapa tidak di Batam”, kata Kris T. Wiluan.
Bersambung
(*/nes)
* Seperti yang ditulis di buku "Mengungkap
Fakta Pembangunan Batam era Ibnu Sutowo -
JB Sumarlin"