SELAMA semester I tahun 2022, Kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 278 laporan pengaduan masyarakat, dimana laporan yang masuk didominasi masalah agraria atau pertanahan.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. “Sama seperti tahun lalu, laporan terkait pertanahan paling dominan,” kata Lagat, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).
Dia menyebutkan, masalah pertanahan lebih banyak terjadi di Kota Batam. Misalnya sengketa dua surat alas hak tanah terbit dengan tahun berbeda, namun ketika hendak daftar alih hak, aparat desa/kelurahan enggan menandatanganinya.
“Kita lihat ada dua surat alas hak tanah, salah satunya ditenggarai palsu oleh pejabat sebelumnya. Namun pejabat bersangkutan sudah ada yang meninggal, dan ada yang naik jabatan jadi Camat,” ujarnya.
Persoalan tanah lainnya, kata dia, ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat ganda atau overlapping, yaitu sertifikat untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih seluruhnya atau sebagiannya.
Selanjutnya, ada pula program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) yang tidak memenuhi syarat, karena terdapat perbedaan tanah saat diukur di lapangan dengan sertifikat.
“Untuk di Kabupaten Karimun, kami sudah perintahkan perbaikan 12 sertifikat PTSL, karena ada perbedaan luas tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut Lagat mengutarakan laporan pengaduan lainnya yang banyak diterima dari masyarakat ialah menyangkut pelayanan publik terkait kepatuhan akan akses pendidikan, kesehatan, admin kependudukan dan perizinan.
“Kalau patuh kami beri predikat zona hijau, kurang patuh zona kuning. Apabila sama sekali tidak patuh, dapat zona merah,” ujar dia.
Laporan pengaduan terbanyak berikutnya ialah soal hak sipil dan politik terkait kebebasan informasi. Misalnya, masyarakat masih kesulitan mengakses dokumen ke suatu instansi atau pelayanan publik.
“Contoh, saat warga minta dokumen ke Sekwan DPRD tapi tak dipenuhi. Harusnya bisa diadukan ke Komisi Informasi Publik, tapi tetap banyak melapor ke Ombdusman,” ucap Lagat.
Lagat juga menyampaikan dari 278 laporan pengaduan masyarakat di tahun ini, beberapa di antaranya sudah selesai ditindak lanjuti dan beberapa lainnya sedang dalam perkembangan atau on progress.
“Artinya, sebagian penyelenggara/pelayan publik sudah menyadari kesalahan mereka,” sebutnya.
Tahun lalu, sambung Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepri menerima sebanyak 428 laporan pengaduan masyarakat, di mana 84 persen berhasil diselesaikan.
Sedangkan pada tahun 2022, pihaknya menargetkan menerima total 530 laporan pengaduan masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak membuat laporan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Kepri dapat mengakses kanal WhatsApp Pengaduan ke nomor 08119813737.
Selain itu, bisa juga melalui e-Mail pengaduan.kepri@ombudsman.go.id, Telepon Pengaduan 0778-47599, atau datang langsung/bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1, Ruang 103, Jalan Raya Batam Center, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepri.
(*)