TIM Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak Pidana Pembunuhan berinisial HSL alias H.
Menurut Kabid. Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 wib dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjungpinang dengan korban seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka pembunuhan seorang pria, berinisial HSL alias H yang merupakan Residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015.
Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, pada Jumat (15/1), yang didamping Dir Reskrimum. Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto, Harry Goldenhardt S menjelaskan, kasus ini terjadi pada tanggal 12 Januari 2021 pukul 02.00 wib dirumah korban. Dimana sehari sebelumnya, pelaku HSL telah melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya.
Pelaku HSL masuk ke kosan korban dengan cara mencongkel jendela dilantai dasar dengan menggunakan obeng, kemudian naik kelantai dua menuju kamar kos korban yang kedapatan tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melakukan upaya pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Sempat terjadi perlawan dari korban dan rebutan Sajam (pisau dapur) milik korban yang digunakan untuk melawan terhadap pelaku namun gagal, karena pelaku berhasil merampas pisau tersebut dan melemparnya keluar.
Pelaku terus melakukan pencekikan dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya dan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku memeriksa denyut nadi korban dan menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Pada tanggal 14 Januari 2021 pelaku mencoba untuk menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. Dipasar Jodoh, berhasil menjual 1 unit HP milik korban kepada pedagang barang bekas.
“Selanjutnya tim gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Inisial HSL dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial HSL di Pasar Induk/pasar pagi, lubuk baja, Kota Batam” jelas Kabid. Humas Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri dari, 1 Unit Handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah, 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara” tutup Harry Goldenhardt. (*)