PEMERINTAH pusat banyak mendelegasikan kewenangannya ke daerah. Daerah diberi keleluasaan mengembangkan potensinya serta menggali pendapatan lokal untuk kepentingan daerah masing-masing. Di era reformasi, pelimpahan itu dimandatkan dalam UU pemerintah Daerah.
Lantas setelah berjalan bertahun-tahun ini, bagaimana progressnya?
Otonomi daerah memiliki tujuan utama untuk mencapai kemandirian daerah melalui penguatan potensi lokal dan partisipasi masyarakat. Beberapa kalangan menilai, otonomi daerah hadir dengan kemasan demokrasi, tapi di dalamnya masih terkandung sentralisasi.
Kenyataan yang terjadi saat ini, ketergantungan banyak daerah terhadap pemerintah pusat juga semakin kuat, bukan malah sebaliknya. Selain itu, kecenderungan yang masih ada khususnya di negara berkembang mengenai arah pembangunan dalam kerangka perimbangan kekuasaan vertical masih kental dengan gerakan over-centripetal.
Sementara Chief of Executive Directorate Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Rifqinizamy Karsayuda di laman otonomi.co.id mengatakan otonomi daerah adalah ‘anak kandung’ reformasi yang lahir dari amandemen konstitusi.
Menurutnya, yang menjadi pangkal terbentuknya otonomi daerah adalah Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945. Dalam ketentuan itu, otonomi seluas-luasnya diberikan kepada pemerintah daerah provinsi seperti kabupaten dan kota (kab/kota).
Di dalam Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan daerahnya sendiri.
Pemerintah daerah juga berhak membuat kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun, bergulirnya UU Pemda itu bukan tanpa sandungan.
“Persoalannya, dalam UU Pemda mulai dari UU nomor 22 tahun 1999, nomor 32 tahun 2004, hingga UU nomor 23 tahun 2014, titik tekan dan derajat otonomi kerap berubah dan fluktuatif,” tutur Rifqi.
Dia menuturkan, dalam UU Pemda nomor 22 tahun 1999 misalnya, otonomi terkesan liberatif dengan titik tekan di kabupaten/kota.
Di UU tersebut menekankan bahwa sistem pemerintahan pusat memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Sementara dalam UU nomor 23 tahun 2014, otonomi terkesan dibatasi, dengan menarik kembali segala kewenangan kabupaten/kota ke provinsi dan pemerintah pusat.
Rifqi melihat hingga saat ini daerah masih sangat bergantung pada pemerintahan pusat. “Daerah masih sangat tergantung pada pusat dan harus tetap tergantung, karena kita itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
Meski demikian, kata dia, otonomi daerah banyak melahirkan cerita sukses dan best practices di banyak kabupaten/kota. Kesuksesan dapat dilihat di Kabupaten Bantaeng, Tanah Bumbu, Solok, Banyuwangi, Surabaya, dan lain-lain.
“Kesuksesan itu dikarenakan luasnya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat disertai dengan leaderships kepala daerah dan partisipasi publik,” ujarnya.
Sementara, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), terjadi kenaikan signifikan setelah otonomi daerah diberlakukan. Hal ini sejalan dengan pemberian kewenangan yang luas kepada kabupaten/kota.
Walaupun banyak daerah yang berhasil dan sukses membangun wilayahnya, Rifqi mengatakan, masih banyak daerah yang tertinggal. “Data daerah tertinggal dapat dilihat di kemendagri.go.id,” kata Rifqi.
Masalah di era Otonomi
Era otonomi juga menimbulkan masalah. Masalah yang muncul adalah banyak daerah yang tidak bisa memaksimalkan sumber pendapatan daerahnya. Hal ini disebabkan tidak ada sumber daya alam atau sumber daya ekonomi di daerahnya. atau justru ketidakmampuan SDM daerah dalam mengelolanya.
Chief of Executive Directorate Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Rifqinizamy Karsayuda, otonomi daerah pun memiliki kelemahan seperti praktik penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya “jual beli perizinan”. Cara mengantisipasinya, perlu penguatan pengawasan dari pemerintah pusat.
“Jika perlu, kalau ada daerah yang salah gunakan kewenangan, tarik saja kewenangannya ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Masalah lain dalam penerapan Otonomi Daerah, banyak daerah yang saat ini masih mencari posisi perimbangan antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah belum sepenuhnya berdaya dalam membiayai segala kebutuhannya. Terutama kebutuhan sosial yang besar seperti kesehatan dan pendidikan.
Kemampuan dalam pengelolaan dan pengolahan potensi alam juga dinilai cenderung rendah. Kondisi ini berarti, daerah belum mampu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan nilai ekonomis barang. Pemerintah daerah masih menggantungkan pembiayaan dari dana perimbangan.
Otonomi daerah saat ini juga belum mengarah pada otonomisasi masyarakat daerah. Padahal, salah satu ciri otonomi daerah adalah peningkatan keterlibatan masyarakat daerah untuk ikut menentukan nasibnya sendiri. Kenyataannya di banyak daerah, masyarakat belum memiliki andil besar dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Ada kecenderungan bahwa partisipasi masyarakat di era desentralisasi dimanfaatkan oleh para elit masyarakat yang lebih mengetahui akses untuk mempengaruhi kebijakan di tingkat daerah dan kehadiran mereka mengatasnamakan wakil rakyat yang menyuarakan keinginan rakyat.
Di laman Kompas, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengatakan, persoalan yang terjadi di dalam penerapan otonomi daerah atau desentralisasi hingga kini tak dapat diselesaikan. Penyebabnya, minimnya pemahaman lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan persoalan itu.
Syarif mengatakan, persoalan dalam implementasi otda sebenarnya tak hanya terjadi pasca-reformasi. Persoalan itu, kata dia, sebenarnya telah terjadi pasca-Indonesia merdeka di tahun 1945 lalu.
“Karena pemahaman atas konsep dan implementasi kebijakan desentralisasi didasarkan pada penggalan peristiwa. Kita tidak akan pernah memahami penyakit otda kalau hanya memenggal peristiwa,” kata Syarif tahun lalu.
Investasi di era Otonomi
Sejalan dengan otonomi daerah di mana daerah mempunyai hak untuk mencari sumber-sumber pendapatan, maka pemerintah daerah berlomba-lomba untuk menggali potensi ekonomi agar berkembang dan menghasilkan pendapatan.
Salah satu sektor yang mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah adalah investasi. Investasi menjadi penting karena merupakan modal utama dalam menggerakkan potensi-potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah.
Namun, mendatangkan investor bukan pekerjaan sederhana.
Isa Ismail di jurnal ilmiahnya meneliti, ada beberapa kendala dalam penerapan investasi di daerah. Ia mengambil sampel daerah Batang di Jawa Tengah. Menurutnya, kendala itu meliputi kendala Kebijakan, Sumber Daya Manusia dan sosio masyarakat setempat.
Padahal, perkembangan investasi di Indonesia merupakan salah satu indikator kemajuan pertumbuhan ekonomi di negara ini. Investasi yang dilakukan secara tepat dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Agar investasi di daerah dalam era otonomi ini bisa berjalan baik, Setyo Pamungkas di blognya menyarankan agar Pemerintah daerah bisa menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat. Koordinasi tersebut harus dijalankan dengan semangat otonomi daerah.
Dalam pengembangan peluang bagi potensi daerah, koordinasi menjadi titik penting bagi penanaman modal (investasi) di daerah. Baik itu dalam urusan kepemerintahan terkait investasi, maupun dalam kerangka kemampuan daerah untuk melakukan investasi. ***