MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan pemberian upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki.
Menaker berjanji untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dari sisi pengupahan.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan seluruh pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan atas diskriminasi tersebut.
“Tentu saja kami menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang tersebar di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang masih memberikan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan,” kata Ida dalam FMB9, Senin (11/4/2022).
Ida menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Sama bagi Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama. Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957.
“Salah satu bentuk perlindungan negara kepada perempuan adalah proteksi termasuk terhadap pengupahan. Tadi saya jelaskan bahwa kita sudah meratifikasi konvensi ILO yang memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan maupun laki-laki dalam hal pengupahan,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Ida, juga memberikan penghargaan yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa sebenarnya dari sisi norma peraturan perundang-undangan, Indonesia sudah menghapus segala bentuk diskriminasi termasuk dari sisi pengupahan.
“Memang harus jujur masih kita dapati ada beberapa kasus yang perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki karena kalau dilihat dari data yang diambil dari BPS misalnya, rata-rata upah buruh per bulan itu laki-laki pada tahun 2021 upah rata-rata laki-laki Rp 2,9 juta, upah rata-rata buruh per bulan perempuan Rp 2,3 juta. Ini memang masih kita dapati seperti itu,” tambahnya.
(*)
sumber: detik.com