Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
    15 jam lalu
    129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
    1 hari lalu
    Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
    2 hari lalu
    Kamboja dan Thailand Capai Kesepakatan Gencatan Senjata
    2 hari lalu
    Penyelundupan Miras ke Anambas Digagalkan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    15 jam lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    2 hari lalu
    Kalahkan Ganda Malaysia, Fajar/Fikri Raih Podium di China Open 2025
    3 hari lalu
    Penanaman 1000 Pohon di Daerah Tangkapan Air (DTA) Kota Batam
    3 hari lalu
    3
    Spesifikasi Mitsubishi Fuso Ramah Disabilitas yang Bakal Jadi Armada TransBatam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    4 hari lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    7 hari lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    2 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    2 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    4 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Admin
Editor Admin 4 bulan lalu 589 disimak
Sebar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa 11/3/ 2025. (courtesy: Facebook/Kemhan).Disediakan GoWest.ID
330
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan antara lain terkait dengan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya di 10 kementerian atau lembaga kemudian menjadi 15 kementerian/lembaga.


PEMERINTAH dan komisi I DPR sepakat membentuk panitia kerja pembahasan revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Perubahan UU TNI itu dilandasi oleh kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan usia pensiun prajurit TNI dan penempatan prajurit TNI (aktif) pada jabatan sipil.

Dave menjelaskan Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun untuk perwira. Dia menyebutkan batasan usia ini perlu ditinjau ulang. Dia mengatakan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan penting untuk mengubah batasan masa dinas bagi prajurit dan perwira TNI.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Perubahan batasan usia pensiun juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak. Dengan demikian, perubahan Pasal 53 UU TNI adalah suatu keniscayaan,” kata Dave.

Dave mengakui kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga mengalami peningkatan. TNI memiliki sumber daya melimpah sedangkan kementerian dan lembaga sering mengalami keterbatasan. Karena itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 juga harus diubah. Prajurit TNI aktif pada UU TNI saat ini hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Pada revisi ini penempatannya akan di tambah menjadi 15 kementerian/lembaga.

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Lembaganya, kata Dave, telah resmi menetapakan RUU tentang Perubahan atas UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebagai program legislasi nasional prioritas tahun ini. DPR juga sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto bertanggal 13 Februari yang telah menunjukkan wakil pemerintah untuk membahas perubahan UU TNI bersama DPR.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan penempatan prajurit aktif ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan dari kementerian/lembaga. Namun, harus ada seleksi bagi para prajurit dalam menempati jabatan sipil tersebut.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (courtesy: Facebook/Kemhan)

“Prajurit yang mendapatkan jabatan di luar instansi yang masuk dalam aturan tersebut harus mengundurkan diri. Setelah pensiun, baru diusulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya dengan kapasitas dan eligibilitas yang terukur, dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” ungkapnya.

Sjafrie menjelaskan dalam revisi UU TNI akan ada 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jika mereka menduduki posisi dalam 15 kementerian/lembaga tersebut, maka mereka tidak perlu pensiun dari dinas militer.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI ini terjadi karena pemerintahan saat ini telah berganti dari Orde Baru ke Reformasi.

Terkait hal itu, kata Hussein, keberadaan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang mengatur adanya 10 kementerian dan lembaga yang diisi oleh prajurit adalah bagian dari kompromi.

Hussein mengatakan “akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI ini disahkan,” karena di situlah jantungnya. “Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.

Di Amerika Serikat, militer tunduk pada kendali sipil, artinya pelibatan militer dalam jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden. Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.

Bapak Bangsa di AS merancang sistem kendali sipil-militer dengan cara yang sesuai dengan rencana besar “checks and balances” atau “saling kontrol dan menjaga keseimbangan.” Seorang presiden terpilih akan sekaligus menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata sehingga pada saat bersamaan dapat menjalankan fungsi memimpin angkatan bersenjata dan memastikan bahwa militer akan senantiasa tunduk pada kehendak rakyat. Presiden diberi kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan/atau menunjuk menteri pertahanan dan lainnya untuk memimpin badan militer, namun melaporkannya secara teratur kepada Kongres.

Kongres Amerika – yang terdiri dari dua majelis: Senat dan DPR – memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk dalam hal menetapkan strategi dan postur pengawasan militer, menetapkan skala prioritas anggaran militer, membentuk layanan baru dalam militer (misalnya pendirian US Space Force pada tahun 2019), membentuk komponen baru yang dibutuhkan militer (misalnya pembentukan US Special Operations Command dengan misi tertentu), menetapkan kebijakan personel khusus (misalnya mencabut kebijakan Don’t Ask, Don’t Tell bagi personel gay), menyatakan perang, menetapkan dan/atau membatalkan sistem persenjataan, mengorganisir rantai komando, hingga meminta laporan berkala tentang isu-isu penting yang menjadi keprihatinan Kongres (misalnya laporan tahunan tentang kemajuan di Afghanistan), dan memberikan promosi. 

[fw/lt]

Pilihan Artikel untuk Anda

Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar Digagalkan

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Poin-poin Perubahan pada Undang Undang TNI Yang Baru

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Kaitan Dwi fungsi, Kemenhan, TNI
Admin 19 Maret 2025 19 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Pulangkan 554 Warga Indonesia yang Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar
Artikel Selanjutnya BP Batam Pastikan Jaminan Investasi di KEK Batam Aero Technic
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
Artikel 15 jam lalu 133 disimak
Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
Sports 15 jam lalu 109 disimak
129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
Artikel 1 hari lalu 196 disimak
Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Artikel 2 hari lalu 287 disimak
Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
Ragam 2 hari lalu 240 disimak

POPULER PEKAN INI

Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
Tokoh 7 hari lalu 440 disimak
Tersangka Pencuri Besi Billboard di Batam Kota Tertangkap
Artikel 6 hari lalu 407 disimak
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 40.000 Siswa di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 388 disimak
DPRD Kota Batam Dukung Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Artikel 6 hari lalu 369 disimak
Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk Blok 2 Baloi
Berita Video 6 hari lalu 369 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?