Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bahaya Kebakaran Hutan
    2 hari lalu
    Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
    2 hari lalu
    Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
    2 hari lalu
    Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
    2 hari lalu
    Kab. Bintan Alami Krisis Air Bersih, Ribuan Warga Terdampak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    2 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

Editor Admin 1 tahun lalu 2k disimak
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa 11/3/ 2025. (courtesy: Facebook/Kemhan).Disediakan GoWest.ID

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan antara lain terkait dengan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya di 10 kementerian atau lembaga kemudian menjadi 15 kementerian/lembaga.


PEMERINTAH dan komisi I DPR sepakat membentuk panitia kerja pembahasan revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Perubahan UU TNI itu dilandasi oleh kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan usia pensiun prajurit TNI dan penempatan prajurit TNI (aktif) pada jabatan sipil.

Dave menjelaskan Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun untuk perwira. Dia menyebutkan batasan usia ini perlu ditinjau ulang. Dia mengatakan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan penting untuk mengubah batasan masa dinas bagi prajurit dan perwira TNI.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Perubahan batasan usia pensiun juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak. Dengan demikian, perubahan Pasal 53 UU TNI adalah suatu keniscayaan,” kata Dave.

Dave mengakui kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga mengalami peningkatan. TNI memiliki sumber daya melimpah sedangkan kementerian dan lembaga sering mengalami keterbatasan. Karena itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 juga harus diubah. Prajurit TNI aktif pada UU TNI saat ini hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Pada revisi ini penempatannya akan di tambah menjadi 15 kementerian/lembaga.

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Lembaganya, kata Dave, telah resmi menetapakan RUU tentang Perubahan atas UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebagai program legislasi nasional prioritas tahun ini. DPR juga sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto bertanggal 13 Februari yang telah menunjukkan wakil pemerintah untuk membahas perubahan UU TNI bersama DPR.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan penempatan prajurit aktif ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan dari kementerian/lembaga. Namun, harus ada seleksi bagi para prajurit dalam menempati jabatan sipil tersebut.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (courtesy: Facebook/Kemhan)

“Prajurit yang mendapatkan jabatan di luar instansi yang masuk dalam aturan tersebut harus mengundurkan diri. Setelah pensiun, baru diusulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya dengan kapasitas dan eligibilitas yang terukur, dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” ungkapnya.

Sjafrie menjelaskan dalam revisi UU TNI akan ada 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jika mereka menduduki posisi dalam 15 kementerian/lembaga tersebut, maka mereka tidak perlu pensiun dari dinas militer.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI ini terjadi karena pemerintahan saat ini telah berganti dari Orde Baru ke Reformasi.

Terkait hal itu, kata Hussein, keberadaan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang mengatur adanya 10 kementerian dan lembaga yang diisi oleh prajurit adalah bagian dari kompromi.

Hussein mengatakan “akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI ini disahkan,” karena di situlah jantungnya. “Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.

Di Amerika Serikat, militer tunduk pada kendali sipil, artinya pelibatan militer dalam jabatan sipil hanya dapat terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah presiden. Peran militer dalam ranah sipil terbatas dan biasanya terkait dengan penanganan bencana, membantu penegakan hukum untuk menjaga ketertiban sipil atau kerusuhan; namun selalu berada di bawah kendali sipil.

Bapak Bangsa di AS merancang sistem kendali sipil-militer dengan cara yang sesuai dengan rencana besar “checks and balances” atau “saling kontrol dan menjaga keseimbangan.” Seorang presiden terpilih akan sekaligus menjadi panglima tertinggi angkatan bersenjata sehingga pada saat bersamaan dapat menjalankan fungsi memimpin angkatan bersenjata dan memastikan bahwa militer akan senantiasa tunduk pada kehendak rakyat. Presiden diberi kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan/atau menunjuk menteri pertahanan dan lainnya untuk memimpin badan militer, namun melaporkannya secara teratur kepada Kongres.

Kongres Amerika – yang terdiri dari dua majelis: Senat dan DPR – memiliki kekuasaan sangat besar, termasuk dalam hal menetapkan strategi dan postur pengawasan militer, menetapkan skala prioritas anggaran militer, membentuk layanan baru dalam militer (misalnya pendirian US Space Force pada tahun 2019), membentuk komponen baru yang dibutuhkan militer (misalnya pembentukan US Special Operations Command dengan misi tertentu), menetapkan kebijakan personel khusus (misalnya mencabut kebijakan Don’t Ask, Don’t Tell bagi personel gay), menyatakan perang, menetapkan dan/atau membatalkan sistem persenjataan, mengorganisir rantai komando, hingga meminta laporan berkala tentang isu-isu penting yang menjadi keprihatinan Kongres (misalnya laporan tahunan tentang kemajuan di Afghanistan), dan memberikan promosi. 

[fw/lt]

Kaitan Dwi fungsi, Kemenhan, TNI
Admin 19 Maret 2025 19 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemerintah Pulangkan 554 Warga Indonesia yang Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar
Artikel Selanjutnya BP Batam Pastikan Jaminan Investasi di KEK Batam Aero Technic

APA YANG BARU?

BP Batam Himbau Masyarakat Waspadai Potensi Bahaya Kebakaran Hutan
Artikel 2 hari lalu 109 disimak
Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
Sports 2 hari lalu 112 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 2 hari lalu 194 disimak
Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
Artikel 2 hari lalu 196 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 2 hari lalu 201 disimak

POPULER PEKAN INI

Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 6 hari lalu 288 disimak
Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 3 hari lalu 288 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 3 hari lalu 281 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 3 hari lalu 276 disimak
Bandara Hang Nadim Batam Siaga Lonjakan Penumpang Arus Balik Lebaran
Artikel 6 hari lalu 235 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?