Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    7 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    12 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    12 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    16 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    19 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

Menteri Agama: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tak Perlu Rekomendasi FKUB, Wapres Protes

Admin
Editor Admin 11 bulan lalu 266 disimak
Sebar
Seseorang memegang bunga di Gereja Katedral saat perayaan Paskah di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2021. (Foto: Antara/Abriawan Abhe via Reuters).Disediakan oleh GoWest.ID
397
SEBARAN
ShareTweetTelegram

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin kritisi keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan rumah ibadah. Namun organisasi masyarakat madani memuji langkah berani menteri agama tersebut.

Daftar Isi
Langkah progresifGangguan tempat ibadah

Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama guna mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Dalam rancangan itu, pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan satu rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama di daerah setempat saja, dan tidak lagi memerlukan lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengkritisi perubahan aturan itu. Ia mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak begitu saja mencoret keterlibatan FKUB dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah karena rekomendasi FKUB tersebut merupakan kesepakatan dari masing-masing majelis agama yang diakui di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Agama Mariana Hasbie menjelaskan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama ini telah dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah yang dinilai sejumlah pihak “banyak kendala di lapangan.”

Kementerian Agama, tambah Mariana, telah memulai kajian tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat. Dari berbagai forum diskusi, raker dan kajian itu disusunlah draf rancangan perpers tersebut.

“Sesuai namanya rancangan Perpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama, peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam rancangan ini yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut,” ujarnya kepada VOA.

Dalam rancangan Perpres tersebut, FKUB akan dioptimalkan untuk kegiatan pemeliharaan kerukunan umat beragama dengan membentuk FKUB nasional, lalu diatur pula keterwakilan perempuan dalam forum tersebut serta bagaimana koordinasi FKUB dengan pemerintah setempat.

Langkah progresif

DIREKTUR Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB, yang dinilai lebih kompatibel dengan tata kebinekaan Indonesia yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan.

Halili mengatakan di banyak kasus, FKUB memang menjadi salah satu aktor – sekaligus faktor – yang menjadi hambatan dalam proses pengajuan pendirian rumah ibadah karena keanggotaan FKUB merupakan “perpanjangan tangan” kelompok mayoritas setempat.

Hal itu terjadi karena keanggotaan FKUB yang dipilih “secara proporsional,” bukan menggunakan “perspektif representasi.”

Sebuah gereja di Jakarta tampak sepi di tengah pembatasan aktivitas terkait penyebaran COVID-19 pada 5 April 2020. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

“Kalau kita cek beberapa kasus, FKUB akhirnya berada dalam posisi sekedar untuk menyetujui atau tidak menyetujui, karena keanggotaannya itu perpanjangan tangan kekuasaan mayoritas maka dia sebenarnya kalau tidak menyetujui, mayoritas setempat tidak menyetujui pendirian rumah ibadah dengan menggunakan badan FKUB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.

Gangguan tempat ibadah

DALAM Laporan Kondisi Keberasan Beragama dan Berkeyakinan yang dikeluarkan SETARA Institute baru-baru ini diketahui bahwa sepanjang 2023, terdapat sedikitnya 65 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Gangguan tersebut cukup beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka itu meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 50 gangguan.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang, yaitu sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh SETARA Institute (sepanjang 2007-2023), telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan menolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Seluruh gangguan tersebut menimpa kelompok minoritas dalam relasi inter dan intra agama.

FKUB, tambah Halili, harus difokuskan pada kemajuan kerukunan umat beragama dengan memperbanyak pertemuan atau dialog lintas agama. Bukan memberi atau tidak memberi rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Hingga laporan ini disampaikan, masih ada kelompok umat beragama yang menemui kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah, hanya karena belum mendapat rekomendasi dari FKUB di daerah masing-masing, dan juga syarat administrasi berupa 60 dukungan masyarakat dan 90 kartu identitas pengguna rumah ibadah.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henry Lokra mengatakan sebenarnya rekomendasi FKUB dalam mendirikan rumah ibadah bukan merupakan surat izin, tetapi ibarat “sowan” di masyarakat supaya tidak menimbulkan pertentangan antar kelompok masyarakat.

Namun pada praktiknya “sowan” ini menjadi masalah karena sebagian FKUB merasa pemberian rekomendasi atau surat izin merupakan kewenangan mereka. Tak jarang FKUB justru menjadi alat kelompok intoleran untuk mendukung larangan pendirian rumah ibadah. Jika terjadi perselihan, FKUB juga tidak menjadi penengah yang mendamaikan kedua pihak; satu hal yang telah dikritik banyak pihak sejak lama. 

[fw/em]

Pilihan Artikel untuk Anda

Masjid Nurul Hidayah Batu Besar, Batam

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Oracle Lirik Batam Jadi Pusat Data

Kaitan Pendirian, Perpes, Rumah Ibadah
Admin 16 Agustus 2024 16 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kendala Bahasa dan Budaya Tak Surutkan Dua Purna Paskibra Latih Tim di Washington DC
Artikel Selanjutnya IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 7 jam lalu 98 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 12 jam lalu 91 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 12 jam lalu 125 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 16 jam lalu 120 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 19 jam lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 353 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 312 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?