MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung memastikan status hukum ini setelah penyidik menemukan cukup bukti serta melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem. Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan pada Juni dan Juli 2025.
Pasal yang Menjerat
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).
Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Nadiem), serta Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Rapat Senyap dengan Google
Fakta lain yang mencuat, Kejagung menyebut Nadiem pernah menggelar rapat tertutup bersama Google Indonesia pada 6 Mei 2020. Pertemuan daring melalui Zoom Meeting itu berlangsung senyap, bahkan mewajibkan peserta memakai headset agar percakapan tak bocor.
“Zoom Meeting itu membahas pengadaan alat TIK, yaitu Chromebook, sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.
Rapat tersebut digelar sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Padahal, Google pernah gagal uji coba Chromebook pada 2019 ketika Muhadjir Effendy masih menjabat Menteri Pendidikan, dan produk itu dinilai tidak cocok untuk sekolah di daerah tertinggal.
Namun, atas arahan Nadiem, tim di Kemendikbudristek kemudian membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya mengunci pada ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memperkuat penggunaan Chromebook.
Kerugian Negara Mencapai Rp 1,98 Triliun
Kejagung menegaskan bahwa akibat pengadaan bermasalah ini, negara menderita kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Nilai kerugian masih dihitung detail oleh BPKP.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ungkap Nurcahyo.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan aliran dana yang diterima Nadiem dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.
Nadiem Membantah
Saat digelandang ke Rutan, Nadiem sempat buka suara. Ia dengan lantang menyatakan tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem.
Ia menegaskan integritas dan kejujuran selalu menjadi pegangan hidupnya.
“Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” ujarnya. (*)