SESUAI Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat di antaranya, fasilitas umum, mal, tempat penitipan anak, taman, sekolah, angkutan umum, dan instansi terkait lainnya.
“Program sosialisasi KTR ini sudah berjalan hampir satu tahun,” kata Candra Rizal Dinas saat menggelar menggelar seminar Kawasan Tanpa Rokok sekaligus bahaya merekok di Hotel The Hill, Nagoya, Selasa (27/9) kemarin, dilansir Batam Pos.
Acara ini diikuti seluruh instansi terkait di lingkungan Pemko Batam, serta mengundang kepolisian, TNI, Puskesmas, dan lainnya.
Selanjutnya, melalui sosialisasi ini harus dipahami, pemerintah tidak melarang penjualan rokok, merokok bahkan memproduksi rokok, yang benar adalah ada beberapa kawasan tertentu yang digunakan banyak orang, sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya.
“Salah satunya melalui pemberlakuan KTR ini, karena setiap warga negara Indonesia berhak menjadi sehat,” ujarnya.
Dia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan bisa membantu mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia, khususnya Batam. Untuk mendukung penegasan Perda ini, tahun depan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Dinkes, dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi penegakkan Perda di kawasan tanpa rokok.
Dia berharap kedepannya, instansi-instansi dapat menyediakan ruang khusus perokok, jadi orang lain tidak terpapar asap rokok.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bagi warga yang merokok, menjual, membeli, dan mempromosikan rokok akan dikenai hukuman kurungan paling lama 30 hari dan denda mencapai Rp2,5 juta. ***