Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
    8 jam lalu
    Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
    8 jam lalu
    Walikota Batam Akan Tindak Tegas Jukir Yang Tidak Tertib Sesuai Aturan
    14 jam lalu
    Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Bertahap Tahun Depan
    14 jam lalu
    Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning, Ditpam BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    14 jam lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    2 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    2 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    5 hari lalu
    Asal Sejarah Gim Roblox
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Mubut Darat, Batam
    2 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    2 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    4 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon

Editor Admin 8 bulan lalu 412 disimak
Sebar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)Disediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.


PUTUSAN MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma pasal 222 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya.

Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres.

Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK dan lembaga itu tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus atau mengurangi persentase presidential threshold. Meski demikian, permohonan uji materi ketentuan pasal 222 UU pemilu tersebut terus diajukan oleh berbagai pihak. Pada uji materi kali ini, MK mengabulkannya.

Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK menyatakan setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggara negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK terbaru ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu, katanya, kini memiliki akses yang setara ke pencalonan presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan sepanjang berstatus sebagai partai politik u bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain. Meski demikian MK mengusulkan agar pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan asal-asalan,” ungkap Titi.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Titi, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif. Anak-anak Indonesia, katanya, juga jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena akses itu lebih terbuka.

Menurutnya pemerintah dan DPR serta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersebut,” kata Titi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengatakan komisi itu nya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya putusan MK ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. 

[fw/ab]

Pilihan Artikel untuk Anda

MK Putuskan Pemilu Presiden, Anggota DPD dan DPR RI Terpisah Dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten

Respons Beragam Sambut Kemunculan Manus, Asisten Digital AI Buatan China

Menhan: Akan Ada 15 Institusi yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif

“Perang Dagang Amerika: Dulu dan Sekarang”

Oracle Lirik Batam Jadi Pusat Data

Kaitan Mahkamah konstitusi, Mo, Parlemen treshold, Partai
Admin 4 Januari 2025 4 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia Incar Energi Nuklir Demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Artikel Selanjutnya Puing-puing Pesawat Jeju Air Mulai Dibersihkan Usai Kecelakaan Fatal
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 8 jam lalu 155 disimak
Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
Artikel 8 jam lalu 145 disimak
Walikota Batam Akan Tindak Tegas Jukir Yang Tidak Tertib Sesuai Aturan
Artikel 14 jam lalu 111 disimak
Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
Ragam 14 jam lalu 165 disimak
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Bertahap Tahun Depan
In Depth 14 jam lalu 189 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 3 hari lalu 456 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 3 hari lalu 321 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 5 hari lalu 306 disimak
Gerak Jalan Proklamasi: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Artikel 3 hari lalu 290 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 285 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?