Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    20 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    21 jam lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    23 jam lalu
    Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
    1 hari lalu
    Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Politik Dapat Ajukan Calon

Editor Admin 1 tahun lalu 517 disimak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)Disediakan oleh GoWest.ID

MAHKAMAH Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan itu membuat setiap partai politik dapat mengajukan calon tanpa harus membuat koalisi.


PUTUSAN MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1) dibacakan ketuanya, Surhartoyo. “Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma pasal 222 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,“ katanya.

Pasal 222 berbunyi, “pasangan calon (presiden dan wakil presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR”.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan wapres yang diatur pasal 222 tentang pemilu itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

MK juga menyatakan dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi parpol tertentu yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres dan cawapres.

Meskipun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sejak diterapkan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen pada pemilu sebelumnya sudah 35 kali diuji ke MK dan lembaga itu tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus atau mengurangi persentase presidential threshold. Meski demikian, permohonan uji materi ketentuan pasal 222 UU pemilu tersebut terus diajukan oleh berbagai pihak. Pada uji materi kali ini, MK mengabulkannya.

Sidang tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, 28 Maret 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

MK menyatakan setelah mencermati secara seksama dinamika dan kebutuhan penyelenggara negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi MK untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan MK terbaru ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua partai politik peserta pemilu, katanya, kini memiliki akses yang setara ke pencalonan presiden.

“Semua partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan sepanjang berstatus sebagai partai politik u bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain. Meski demikian MK mengusulkan agar pengusulan calon presiden dan wakil presiden tidak dilakukan asal-asalan,” ungkap Titi.

Dengan adanya putusan ini, lanjut Titi, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik yang lebih inklusif. Anak-anak Indonesia, katanya, juga jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena akses itu lebih terbuka.

Menurutnya pemerintah dan DPR serta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersebut,” kata Titi.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengatakan komisi itu nya akan menindaklanjutinya dengan memasukkan poin putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya putusan MK ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. 

[fw/ab]

Kaitan Mahkamah konstitusi, Mo, Parlemen treshold, Partai
Admin 4 Januari 2025 4 Januari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Indonesia Incar Energi Nuklir Demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Artikel Selanjutnya Puing-puing Pesawat Jeju Air Mulai Dibersihkan Usai Kecelakaan Fatal

APA YANG BARU?

Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 20 jam lalu 104 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 21 jam lalu 95 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 23 jam lalu 109 disimak
Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
Artikel 1 hari lalu 107 disimak
Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Artikel 1 hari lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 245 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 229 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 218 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 202 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 4 hari lalu 191 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?