TIM Patroli Sea Rider KP Bisma 801 mengamankan 4 mobil yang akan dimasukkan ke Batam dari Singapura, sabtu (17/9) kemarin.
Mobil-mobil itu diamankan di perairan Sagulung. Menurut Kapolda Kepri, dikutip batamnews, seluruhnya merupakan mobil bodong bekas yang akan diselundupkan masuk ke Pulau Batam.
Empat mobil bodong bekas asal Singapura yang terdiri dari 1 unit mercedes Benz jenis sedan warna hitam, 1 unit mini cooper warna Silver, 1 honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu, 1 unit honda sedan warna silver.

Sementara laman batampos menyebut, penangkapan ini berawal dari kapal Patroli Sea Rider KP Bisma 8001 yang mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang diduga membawa barang illegal dari Singapura menuju ke Sei Lekok Sagulung.
Kapal pembawa mobil itu dinakhodai oleh Zulkarnain Bin M.Yusuf dengan menggunakan KM Sea Master Three
GT 32 No 311 PPO. Temuan itu dilaporkan pertama kali oleh AKP Arya Fitri melihat kapal tersebut kandas di perairan Tanjunguncang.
“Anggota Satpolair mendekati lokasi KM Sea Master Three dan saat diperiksa isi muatan ada 4 mobil bodong bekas asal Singapura yang akan diselundupkan masuk ke Pulau Batam melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol.Sam Budigusdian pada Minggu (18/9/2016) pagi.
Polisi sedang menyelidiki siapa pemilik mobil bodong tersebut. Pemeriksaan sementara, nahkoda Zulkarnain Bin M.Yusuf mendapat upah Rp 5 juta per mobil untuk sekali membawa.
Di lokasi terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Batam, Nurhayen dikutip batampos mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Direktorat Polisi Air (Polair) Baharkam Mabes Polri terkait tangkapan kapal yang membawa mobil bekas dari Singapura.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari mereka. Sementara apakah mobil itu nantinya akan dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan kepada instansi terkait, kita belum tahu. Karena untuk itu, kita akan menunggu keputusan dari Mentri Keuangan,” ungkapnya, Minggu (18/9/2016). ***