TIGA tersangka penimbun solar diringkus jajaran Polda Kepri baru-baru ini. Modus operandi tersangka dalam praktiknya yakni dengan cara membeli solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah dimodifikasi.
Para pelaku yang merupakan supir angkutan umum ini berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut solar, kemudian SN dan RK selaku supir.
“Ada 2 tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi Batuaji dan di SPBU Tembesi Batuaji. Mereka beli solar dengan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan stiker, sehingga menyerupai asli,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan baru-baru ini.
Solar yang telah dibeli, kemudian ditampung dalam tangki bahan bakar minibus yang telah dimodifikasi, sehingga dapat menampung 300 hingga 500 liter BBM.
“Tertangkapnya mereka ini, karena kami melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU. Saat itu, kami mendapati satu unit minibus yang sedang mengisi bahan bakar, tapi di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Dan saat pengecekan, tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 unit kendaraan minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12 (bimbar), solar subsidi sekitar 1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar,” tambahnya lagi.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta (leo).