POLRESTA Barelang kembali mengungkap kasus penyelundupan sabu internasional, 9 April lalu. Tangkapan kali ini memperoleh sabu yang dibungkus dalam 30 plastik teh seberat 31,5 kilogram.
Sebelumnya, polisi juga membekuk jaringan sabu internasional, 14 Februari lalu. “Ini menjadi pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, dalam tempo dua bulan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (19/4) di Mapolresta Barelang.
Kejadian bermula pada 9 April lalu, pukul 22.00 WIB di perairan laut sekitar Pulau Telan di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Tersangka yang diamankan berinisial EH (40), dengan total tangkapan berjumlah 30 bungkus narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat, ada info akan terjadi penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Karimun. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian,” katanya lagi.
Tak lama kemudian, polisi melihat kapal speed boat yang mencurigakan. Lalu pada pukul 21.00 WIB, kapal tersebut didekati dan didapati seorang laki-laki yang selanjutnya langsung diamankan.
“Kapalnya kemudian diperiksa, dan ditemukan sabu disembunyikan di tempat duduk yang menyatu dengan bodi speed boat. Lalu digerinda dan mendapatkan 30 bungkus sabu yang dibungkus plastik teh kemasan merk Guanyingwang,” ungkapnya.
Barang ukti yang berhasil disita berupa 30 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 31,552 kg, 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, uang sejumlah Rp 2,9 juys, 1 unit handphone merk redmi beserta kartu telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.
“Pelaku ini dijanjikan Mr X (DPO) dengan upah Rp 10 juta. Sebagai uang muka, pelaku diberikan Rp 3 juta,” imbuhnya.
Penangkapan sabu seberat 31,5 kg ini berarti menyelamatkan 315.520 nyawa manusia, diasumsikan setiap 1 gram bisa dipakai oleh 10 orang. “Jika dinominalkan, maka nilainya capai Rp 47 miliar dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun (leo).