SEORANG wanita berinisial K (49) ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur karena melakukan penipuan terhadap seorang kakek berusia 59 tahun berinisial MA, di kawasan Ganet, Kota Tanjungpinang, Jumat (7/4/2023) lalu.
Modus pelaku penipuan tersebut yakni mengaku sebagai biro jodoh di Tanjungpinang. Pelaku menjodohkan kakek tersebut dengan seorang wanita. Akibatnya penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
“Korban alami kerugian Rp 200 juta di mana pelaku menjanjikan akan menjodohkan dengan seorang perempuan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
“Pelaku K ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan terhadap korban MA (59). Pelaku menjanjikan korban akan dinikahkan dengan seorang wanita,” Ipda Apriadi lagi.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku K itu bermula saat ia mendatangi MA pada akhir 2021 lalu. Kepada korban, K menjanjikan akan menjodohkannya dengan seorang perempuan bernama Murni.
“Posisi korban memang hidup sendiri. Pelaku K kemudian meminta uang senilai Rp 20 juta ke korban MA untuk biaya menikah dengan saudari Murni,” ujarnya.
Apriadi menyebutkan pelaku K menjanjikan korban akan dinikahkan dengan wanita bernama Murni pada rentan waktu satu bulan. Namun, setelah waktu yang dijanjikan jatuh tempo pernikahan tersebut belum terlaksana.
Setelah itu, lanjutnya, korban pun meminta kepastian agenda pernikahan tersebut. Tetapi, pelaku selalu mengulur-ulurkan waktu, dan terus meminta uang kepada korban. Bahkan, dari tahun 2021 sampai saat ini, korban telah memberikan uang ke pelaku hingga totalnya Rp 200 juta.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada akhir Maret 2023 lalu. Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku K di tempat tinggalnya ternyata telah pindah dari Perumahan Bintan Permata Indah. Pelaku diketahui bersembunyi di daerah Bintan dan berhasil ditangkap pada Jumat (7/4) kemarin.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Total kerugian korban sebesar Rp 200 juta. Untuk perempuan yang bernama Murni tersebut hanya karangan pelaku untuk mengelabui korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku K dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
(*/pir)