Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    10 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    10 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    1 hari lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    8 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    9 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    10 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    6 jam lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    10 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Moya Kurangi Karyawan Sebanyak 130 Orang, Alasan Efisiensi Anggaran

Editor Admin 3 tahun lalu 913 disimak

OPERATOR Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Moya Indonesia mengurangi karyawannya sebanyak 130 orang, mulai Senin (31/1). Pengurangan tersebut karena efisiensi anggaran, saat SPAM BP Batam untung Rp 300,4 miliar tahun lalu.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah karyawan yang terdampak pengurangan, tapi enggan memberitahukan namanya. Sebagai informasi, 130 karyawan ini merupakan mantan karyawan dari pengelola air sebelumnya, yakni ATB. Saat konsesi berakhir, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah menjanjikan mereka untuk bekerja di bawah pengelola baru.

“Selama masa kerja sejak November 2020 hingga Januari 2023, sudah ada 5 kali kami tanda tangan kontrak kerja. Pertama, 15 November 2020 hingga 14 Mei 2021, 15 Mei 2021 hingga 31 Oktober 2021, 1 November 2021 hingga 30 April 2022, 1 Mei 2022 hingga 31 Juli 2022, 1 Agustus 2022 hingga 1 Desember 2022 dan 31 Des 2022 hingga 31 Januari 2023. Selama masa tersebut, kontrak kerja kami yakni Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT),” kata sumber tersebut di Batam Centre, Senin (31/1).

Saat kontrak mereka berakhir pada 31 Desember lalu, ada memo internal dari Moya yang menyebutkan bahwa tiap karyawan kontrak yang tidak mendpat surat perpanjangan, maka diminta bekerja seperti biasanya sambil kontraknya direview kembali oleh manajemen.

“Setelah kami bekerja, maka disodorkan kontrak elektronik tanpa ada tanda tangan Moya dan karyawan sama sekali. Kontrak kerja tersebut tidak sah sesuai dengan UU Cipta Kerja, karena tidak ada hitam di atas putih,” paparnya.

“Jika diminta kerja lagi, maka sama saja menjadi Perjanjian Kontrak Waktu Tak Tertentu (PKWTT) atau permanen. Karena kerja tanpa ada kontrak kerja sambungan, sama seperti karyawan permanen,” tegasnya.

Lalu setelah itu, mereka diberitahukan oleh manajemen lewat memo internal yang menyebutkan bahwa masa terakhir bekerja yakni 31 Januari 2023, dimana manajemen Moya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya selama ini.

Akibatnya, 80 persen dari karyawan yang nasibnya tidak jelas tersebut menolak menandantangani surat pengakhiran. Selain itu, Moya menawarkan 17 kuota pemindahan kerja di Jakarta, dimana perusahaan air minum ini mendapat proyek baru. Begitu juga ada rencana pemindahan ke Pekanbaru, dimana kompatriot Moya dalam mengelola air di Batam yakni PP juga mendapat proyek baru.

“Sepertinya konsep diubah jadi pemindahan setelah viral kabar tersebut. Saat disampaikan melalui grup WA, hanya ada beberapa orang saja yang berminat. Pertanyaannya, kalau 17 orang ini kerja di Jakarta, lalu sisanya mau dikemanakan,” ungkapnya.

Menurut informasi yang ia ketahui, jumlah karyawan Moya Indonesia yang bekerja baik di PT Air Batam Hilir (ABHI) dan PT Air Batam Hulu (ABH) yang berada di bawah SPAM BP Batam sekitar 400 orang.

“Ini berarti yang kena pemutusan kerja merata baik di hulu dan hilir. Moya juga menjelaskan kalau alasan lainnya yakni karena memasuki masa pensiun, tapi banyak diantara kami belum memasuki usia 50 tahun,” ungkapnya.

Adapun keinginan mereka yakni dapat bekerja kembali seperti biasa, dengan kontrak yang sah di mata hukum dan sesuai UU Cipta Kerja. Untuk itu, mereka telah melayangkan surat ke manajemen Moya dengan tembusan ke Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

Jika tidak mendapat respon positif, maka mereka akan bergegas ke DPRD Batam untuk menyampaikan aspirasinya.

“Saat ini dengan jumlah karyawan yang ada, sudah banyak mendapat komplain sana-sini. Apalagi dengan mengurangi karyawan, dimana jumlah pelanggan terus bertambah, apa layanan akan menjadi semakin baik,” keluhnya.

Sementara itu Humas PT Moya Indonesia, Ginda Alamsyah mengatakan bahwa memang ada pengurangan karyawan. Tapi pengurangan tersebut bukan dari Moya, melainkan PT ABH dan PT ABHI.

“Benar ada pengurangan, dalam catatan pensiun. Ada juga yang ditawarkan pindah ke air bersih di Jakarta dan juga ditawarkan pekerjaan lewat proyek PP di Pekanbaru,” jelasnya.

“Lebih lanjut lagi, saya akan koordinasi dengan departemen terkait, karena belum ada informasi dari korporasi. Kalau ada akan segera diupdate,” pungkasnya (leo).

Kaitan khas, kota, Kota Batam, Moya indonesia, PT Air Batam Hilir, PT Air Batam Hulu, spam bp batam
Admin 1 Februari 2023 1 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Tanjungpinang Punya Koleksi 2.613 Benda Bersejarah
Artikel Selanjutnya Bapemperda DPRD Kepri Meminta Agar Perda Yang Tumpul Agar Dapat Di Evaluasi

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 6 jam lalu 99 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 8 jam lalu 135 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 9 jam lalu 116 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 10 jam lalu 131 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 10 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 423 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 6 hari lalu 414 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 6 hari lalu 404 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 4 hari lalu 391 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 4 hari lalu 383 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?