MULAI tanggal 1 Juli 2025 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik wilayah kerja PT PLN Batam naik sebesar 1,43 persen.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menyatakan, kenaikan tarif sebesar 1,43 persen ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan pemerintah, dan pelanggan layanan khusus yang berada dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
“Kenaikan hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, dan layanan khusus,” kata Jisman melalui keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025) seperti dikutip dari Tempo.com.
Adapun tarif pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial hingga daya 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis tidak mengalami perubahan tarif.
Jisman menyebutkan tarif dasar yang digunakan tetap mengacu pada ketentuan PT PLN (Persero).
Lebih jauh, Jisman menjelaskan pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan penyesuaian tarif demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian tarif tenaga listrik ini, kata dia, didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batu bara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.
Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III 2025 mengalami kenaikan.
Dengan adanya kenaikan tarif ini, kata Jisman, margin keuntungan PT PLN Batam diproyeksikan meningkat menjadi 2,73 persen, dari posisi sebelumnya yang negatif.
Pasalnya, kata dia, margin keuntungan PT PLN (Persero) saat ini mencapai sekitar 7 persen. Sementara PT PLN Batam tidak mendapatkan skema subsidi dari pemerintah.
“Perlu diketahui, PT PLN Batam tidak menerima subsidi ataupun kompensasi dari pemerintah seperti PT PLN (Persero). Selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif ditanggung penuh oleh PLN Batam,” ujar Jisman.
(*/Tempo)