TIM GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 09 tahun 2020 tentang perubahan SE nomor 07 2020 terkait dengan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Dalam edaran yang mulai berlaku sejak Sabtu (27/6) hari ini tersebut, terdapat perubahan pada masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dan Rapid Test.
Dalam edaran terbaru ini, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dan Rapid Test selama 14 hari. Sedangkan dalam edaran sebelumnya, hanya berlaku 3 hari untuk surat bebas Covid-19 dari Rapid Test dan 7 hari dari PCR.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Kota Batam, Achmad Farchanny menuturkan, pilihan pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui PCR maupun Rapiid Test ini, tentu sudah melalui pengkajian menadalam. Termasuk soal resiko penyebaran Covid-19 itu sendiri. Meskipun demikian, surat bebas Covid-19 yang berlaku lebih lama ini akan memudahkan masyarakat.
Selain itu, edaran ini juga mewajibkan warga yang memiliki smartphone menginstal aplikasi Peduli Lindungi (eHAC Indonesia). Aplikasi ini merupakan digitalisasi dari (Helath Alert Card) yang sebelumnya wajib diisi secara konvensional oleh warga yang akan sampai ke daerah lain. Termasuk mereka dari luar negeri.
“Aplikasi e-HAC Indonesia ini wajib,” kata Farchanny di Batam pada Sabtu (27/6).
Sedangkan untuk mereka yang berasal dari luar negeri, wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 melalui pemeriksaan PCR. Jika belum melaksanakan pemeriksaan, maka wajib menjalani PCR dan harus dikarantina sampai hasil pemeriksaan PCR keluar.
Surat keterangan bebas Covid-19 dengan pemeriksaan Rapid Test, hanya akan diterima pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki kelengkapan pemeriksaan PCR. Kalau PLBN juga tidak memiliki kapasitas untuk pemeriksaan Rapid Test maka wajib menyertakan surat keterangan bebas Influenza dari pusat layanan kesehatan yang tersedia.
Untuk lokasi karantina sendiri, mereka akan diarahkan di hotel/penginapan yang direkomendasikan Dinas Pariwisata/Dinas Kesehatan/PHRI. Atau asrama/penginapan yang disiapkan oleh perusahaan. Atau tempat lain yang ditentukan oleh Pemerintah/Pemda.
“Untuk TKI yang mampu yang datang ke Batam, sepertinya masih diarahkan di Tanjung Uncang,” kata Farchanny.
Untuk Kota Batam, pemeriksaan PCR dilakukan di BTKL-PP Batam dan Klinik Prodia Batam. KKP Kelas I Kota Batam sendiri hanya membantu pengambilan swab di pelabuhan, baik itu yang akan dikirim ke BTKL-PP Batam, maupun ke laboratorium swasta.
*(Bob/GoWestId)


